Connect with us

    Umum

    Keluarga Lukman Zulkaedin tak Hadir Tahap Mediasi

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID : Keluarga pihak Sultan Lukman Zulkaedin tidak hadir dalam tahapan mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon terkait gugatan yang dilayangkan keluarga Rahadrdjo Djali Sultan Aloeda II Keraton Kasepuhan.

    Sidang mediasi ke 3 tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua PN Kota Cirebon, Achmad Rifai tersebut. Mediasi hanya dihadiri oleh penggugat Raharjo Djalil dan kuasa hukumnya, Tjandra Widiyanta.

    Diketahui, sidang mediasi sudah berjalan selama tiga kali. Pertama pada tanggal 19/11/2021 dimana pihak pengadilan bertemu dengan penggugat dan pada tanggal 25/11/2021 pengadilan bertemu dengan tergugat.

    “Hari ini sebenarnya jadwal pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat, namun pihak tergugat tidak bisa hadir,” ujar Tjandra, Rabu (1/12/2021).

    Tjandra mengaku menyesalkan tidak hadirnya tergugat dalam sidang mediasi yang dilaksanakan di PN Kota Cirebon ini. Ketidak hadiran tergugat lanjut Tjandra dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalah.

    Advertisement

    “Mediasi adalah salah satu proses hukum untuk mencapai kesepakatan damai,” katanya.

    Menurut dia, hakim mediasi yang di pimpin Wakil ketua PN Kota Cirebon, harus menjadi catatan tersendiri dengan tidak hadirnya tergugat.

    “Memang dalam hukum perdata tidak ada paksaan untuk hadir atau tidak, namun ini bisa menjadi catatan tersendiri bagi hakim, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, kita berusaha untuk datang tapi tergugat malah tidak hadir,” tandasnya.

    Tjandra juga mengaku siap bila sidang gugatan ini akan berlangsung panjang hingga ke MA, karena dirinya merasa sudah memiliki bukti yang cukup kalau tergugat melakukan tindakan melawan hukum.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend