https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

PT KAI Tertibkan 34 Bangunan Liar di Desa Buntet Dan Desa Mertapada Kabupaten Cirebon

by Andika
15 Desember 2021
in Umum
Ciayumajakuning.id

Petugas KAI Daop 3 Cirebon Saat Menertibkan 34 Bangunan Liar di Perlintasan Kereta Api di Desa Buntet dan Desa Mertapada Kabupaten Cirebon

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, hari ini, Rabu (15/12/2021), personil PT KAI Daop 3 Cirebon sebanyak 75 orang dibantu oleh unsur kewilayahan, melaksanakan kegiatan penertiban 34 bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur rel KM 231+950 s/d KM 232+100 (Stasiun Luwung – Stasiun Sindang Laut), di wilayah Desa Buntet dan Desa Mertapada Kabupaten Cirebon.

“Sebelumnya, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melaksanakan kegiatan persuasif kepada para pemilik bangunan liar yang berdiri di lahan PT KAI tersebut. Selanjutnya, PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 agar para pemilik bekerja sama untuk pembongkaran bangunannya. Pada hari ini, PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan dan membantu membongkar 2 bangunan yang belum semuanya terbongkar. Diharapkan dengan tidak adanya bangunan liar ini, bisa mengembalikan fungsi pondasi pendukung jalur rel dan jembatan rel ke fungsi semula, sehingga perjalanan kereta api tetap aman dan lancar,” jelas Manager Humas Daop 3 KAI, Suprapto.

BacaJuga

Persima Majalengka U-17 Siap Berlaga di Ajang Piala Soeratin 2026

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

Bupati Lucky Lantik Aan Hendrajana Jadi Pj Sekda Indramayu

Diskominfo Cirebon Gandeng PWI dan Bea Cukai Perkuat Edukasi Gempur Rokok Ilegal

Adapun kronologis tahapan sosialisasi sebelum dilaksanakan kegiatan penertiban tersebut di antaranya sebagai berikut :

Sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang mendirikan bangunan dan melakukan aktifitas lainnya di wilayah sekitar jalur rel. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat, serta berpotensi menggangu kelancaran perjalanan kereta api. Adapun pasal dalam UU No 23 Tahun 2007 yang mengatur terkait sanksi bagi masyarakat yang membangun bangunan liar di sekitar jalur.

“Sesuai UU No 23 tahun 2007, Pasal 192 ‘setiap orang yang membangun gedung, tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,” kata Suprapto.

Kemudian lanjut dia pada pasal 199 berbunyi ‘setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyal Rp 15.000.000.

“Kami berharap agar masyarakat mendukung dan mematuhi akan peraturan yang tertuang dalam UU No: 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sehingga pelanggaran terkait pemanfaatan lahan di sekitar jalur rel dengan mendirikan bangunan liar, tidak terjadi lagi. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sendiri,” tutup Suprapto.

Dari 34 bangunan liar yang ditertibkan kali ini terdiri dari 32 bangunan tempat usaha semi permanen dan 2 pos ronda yang berdiri di atas tanah milik PT KAI.

Tags: Bangunan LiarDaop 3 CirebonKabupaten CirebonKereta apiPT KAI

Related Posts

Persima Majalengka U-17 Siap Berlaga di Ajang Piala Soeratin 2026

Persima Majalengka U-17 Siap Berlaga di Ajang Piala Soeratin 2026

31 Agustus 2026
1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

29 Agustus 2026
Trikarsa Fest 2026, Upaya Perluas Ekonomi Syariah di Kota Cirebon

Bupati Lucky Lantik Aan Hendrajana Jadi Pj Sekda Indramayu

28 Agustus 2026
Sosialisasi kegiatan pencegahan rokok ilegal.

Diskominfo Cirebon Gandeng PWI dan Bea Cukai Perkuat Edukasi Gempur Rokok Ilegal

27 Agustus 2026

Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Pasar Global, 1.280 Lulusan SMA, SMK, MA Jabar Diberi Pelatihan Kerja

26 Agustus 2026
Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

26 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id