Umum
PT KAI Tertibkan 34 Bangunan Liar di Desa Buntet Dan Desa Mertapada Kabupaten Cirebon

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, hari ini, Rabu (15/12/2021), personil PT KAI Daop 3 Cirebon sebanyak 75 orang dibantu oleh unsur kewilayahan, melaksanakan kegiatan penertiban 34 bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur rel KM 231+950 s/d KM 232+100 (Stasiun Luwung – Stasiun Sindang Laut), di wilayah Desa Buntet dan Desa Mertapada Kabupaten Cirebon.
“Sebelumnya, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melaksanakan kegiatan persuasif kepada para pemilik bangunan liar yang berdiri di lahan PT KAI tersebut. Selanjutnya, PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 agar para pemilik bekerja sama untuk pembongkaran bangunannya. Pada hari ini, PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan dan membantu membongkar 2 bangunan yang belum semuanya terbongkar. Diharapkan dengan tidak adanya bangunan liar ini, bisa mengembalikan fungsi pondasi pendukung jalur rel dan jembatan rel ke fungsi semula, sehingga perjalanan kereta api tetap aman dan lancar,” jelas Manager Humas Daop 3 KAI, Suprapto.
Adapun kronologis tahapan sosialisasi sebelum dilaksanakan kegiatan penertiban tersebut di antaranya sebagai berikut :
Sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang mendirikan bangunan dan melakukan aktifitas lainnya di wilayah sekitar jalur rel. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat, serta berpotensi menggangu kelancaran perjalanan kereta api. Adapun pasal dalam UU No 23 Tahun 2007 yang mengatur terkait sanksi bagi masyarakat yang membangun bangunan liar di sekitar jalur.
“Sesuai UU No 23 tahun 2007, Pasal 192 ‘setiap orang yang membangun gedung, tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,” kata Suprapto.
Kemudian lanjut dia pada pasal 199 berbunyi ‘setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyal Rp 15.000.000.
“Kami berharap agar masyarakat mendukung dan mematuhi akan peraturan yang tertuang dalam UU No: 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sehingga pelanggaran terkait pemanfaatan lahan di sekitar jalur rel dengan mendirikan bangunan liar, tidak terjadi lagi. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sendiri,” tutup Suprapto.
Dari 34 bangunan liar yang ditertibkan kali ini terdiri dari 32 bangunan tempat usaha semi permanen dan 2 pos ronda yang berdiri di atas tanah milik PT KAI.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia