Connect with us

    Umum

    Tanah Bekas Galian Ilegal Rusak di Cipejeuh Wetan, Kajari : Kita Hanya Lihat Dari Korupsinya

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Rusaknya kondisi lahan atas kasus pengupasan lahan di Desa Cipejeuh Wetan yang menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni kuwu setempat ST dan seorang pihak swasta berinisial TT. Kedua orang tersebut tersandung kasus tindak pidana korupsi pengupasan lahan seluas satu hektar lebih di Blok Ranca Wakul Desa Cipejeuh Wetan, Kabupaten Cirebon.

    Menanggapi soal kondisi lahan yang rusak atas tindakan pengupasan lahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjelaskan bila kedua tersangka itu hanya dikenakan tindak pidana korupsi. Diartikannya, penetapan status tersangka kepada dua orang tersebut secara hukum hanya dilihat dari pelanggaran hukum atas penjualan tanah dari kegiatan penggaliannya saja.

    “Kan ada azaz, tidak ada satu perbuatan tidak dapat dihukum dua kali. Jadi kita tetapkan status tersangkanya karena tindak pidana korupsinya, soalnya kalau dilihat dari perspektif hukum atas kerusakan alam ada di dalam tindak pidana lingkungan hidup,” jelas Hutamrin, Rabu (22/12/2021).

    Dirinya pun menjelaskan jika kedua perspektif hukum itu tidak dapat disatukan mengingat tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum sebanyak dua kali.

    “Untuk pidana lingkungan hidupnya? ya enggak lagi dong, tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum dua kali, satu kali saja, cukup,” ujar Hutamrin.

    Advertisement

    Mengenai adanya persyaratan untuk mengembalikan kondisi lahan seperti semula, dirinya menuturkan hal itu akan di lihat perkembangan di persidangan nanti.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend