Connect with us

Umum

Menelan Satu Korban Tewas Polisi Amankan Lima Orang Tersangka Lokasi Tambang Ilegal di Cirebon

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polres Cirebon Kota menetapkan lima orang tersangka pada kasus longsornya galian pasir ilegal di Kampung Kedung Jumbleng Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Diberitakan sebelumnya atas kejadian ini satu orang penambang pasir meninggal dunia atas nama Rohim (50) yang merupakan warga Kampung Jarang Anyar RT 02 RW 10 Kelurahan Argasunya, setelah tertimbun material pasir pada Kamis (23/12/2021).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, kelima tersangka itu berinisial AR (63), MS (44), BU (43), SM (45), dan MI yang sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peran masing-masing tersangka itu ditegaskannya dalam tragedi longsornya lokasi galian pasir ilegal tersebut saling berkaitan. Dikatakannya, AR selaku pemilik lahan menunjuk MS untuk menarik uang sebesar Rp 40 ribu dari BU yang menarik uang dari penambang sebesar Rp 100 ribu.

“Sedangkan untuk tersangka SM membeli pasir dari penambang sebesar Rp 200/truck dan BU menarik uang dari penambang sebesar Rp 100 ribu,” kata Fahri.

Advertisement

Seluruh tersangka yang berhasil diamankan sudah ditahan oleh pihaknya sejak tanggal 24 Desember yang lalu di rutan Mapolres Cirebon Kota.

Seluruh tersangka dijerat pasal 158 jo 35 dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar dan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan 2 pacul, 1 unit truck dan 2 pengki,” pungkas Fahri.

Continue Reading

Yang Lagi Trend