Umum
Ekonomi Masyarakat Belum Membaik Tarif Puskesmas di Kabupaten Cirebon Meningkat Drastis
CIAYUMAJAKUNING.ID – Sejak tanggal 3 Januari 2022 pukul 00.00 WIB, tarif kunjungan ke puskesmas se-Kabupaten Cirebonyang semula hanya Rp 4000 kini naik menjadi Rp10.000.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr H Edi Susanto menjelaskan, semua puskesmas di Kabupaten Cirebon yang sejumlah 60 itu sudah menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). BLUD menurut Edi sapaan akrabnya itu merupakan amanat Undang-Undang. Sebelum menentukan dan menetapkan BLUD itu, pihaknya sudah melakukan studi banding pada tahun 2018 silam hasilnya adalah merumuskan dokumen-dokumen BLUD yaitu sebanyak 21 indikator, salah satu di dalamnya adalah penyesuaian besaran tarif.
“Karena lex specialis makanya cukup dengan Perbup saja. Kenaikan 10 ribu wajar, karena sesuai dengan melihat Ability To Pay (ATP) atau kemampuan seseorang untuk membayar jasa pelayanan yang diterimanya berdasarkan penghasilan yang dianggap ideal dan Willingness To Pay (WTP) adalah kesediaan pengguna untuk mengeluarkan imbalan atas jasa yan diperolehnya, serta berdasarkan kajian dari 2019 oleh BPS,” jelas Edi kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut Edi menjelaskan, ATP WTP juga melihat komposisi wilayah setempat, seperti Kuningan, Majalengka, Indramayu dan Kota Cirebon besarannya berapa, serta menakar kemampuan masyarakat setempat untuk membeli beras di harga berapa, kemudian kemampuan untuk kesehatan juga berapa, jatuhlah ke angka Rp36 ribu.
“Nah dari Rp36 ribu itu ada subsidi, berdasarkan melihat situasi luar dan kondisi di lapangan, akhirnya diputuskan kenaikan kunjungan ke puskesmas di Kabupaten Cirebon itu Rp10 ribu,” jelasnya.
Masih dijelaskan Edi, kenaikan Rp10 ribu itu berlaku bagi pengunjung yang non BPJS, dan yang memiliki BPJS kesehatan atau KIS pemerintah tetap gratis.
“Jadi yang belum punya BPJS atau KIS aja yang dikenakan tarif. Itu pun ketika berkunjung ke Puskesmas,” katanya.
Di akhir Edi menambahkan, pendapatan puskesmas dengan tarif Rp10 ribu macam-macam, tergantung wilayah kerja. Kalau kemarin pihaknya mentargetkan retribusinya Rp2 miliar dalam satu tahun, termasuk retribusi dinas dan lainnya.
“Kenaikan besaran tarif kunjungan ke puskesmas diatur dalam Perbup Nomor 157 Tahun 2021, dan itu sudah diberlakukan sejak awal 2022. Bahkan sebelum ditetapkan, kami sudah sounding ke DPRD, Komisi IV, Bapemperda, Komisi II dan Dinas sebagai pembina BLUD,” pungkas dia.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar