Connect with us

Umum

Praktek Minor Dari Program BPNT Sudah Diketahui, Ternyata Warga Bisa Ambil Uang Tunai

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyesalkan adanya sejumlah oknum yang memanfaatkan program kemiskinan auntuk mendapatkan keuntungan sebagai pemasok komoditi sembako dalam program bantuan bagi masyarakat yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Secara keseluruhan pihaknya menyadari bahwa dari program sembako yang digulirkan di seluruh Indonesia terdapat sejumlah persoalan. Terutama oknum-oknum yang menjadi kartel-kartel baru sebagai pemasok komoditi sembako.

“Tadinya, harapan kita dengan adanya e-warong ini bisa menumbuhkan ekonomi rakyat. Tapi ternyata akhirnya menumbuhkan kartel-kartel dan di mobilisasi dari oknum yang namanya suplier dan agen-agen. Ternyata, selama ini mereka mempunyai kepentingan untuk profit oriented kapitalisasi dari program kemiskinan,” kata Selly, Selasa (18/1/2022).

Dengan banyaknya temuan hal itu, ditegaskannya hal ini yang menjadi bahan evaluasi kebijakan oleh Menteri Sosial. Meskipun demikian, ternyata program yang selama ini digulirkan ada plus minusnya meskipun tidak semua e-warong bermasalah meskipun hampir sebagian besar banyak yang bermasalah.

“Dashboard atau daftar item komoditi yang ditetapkan oleh Kemensosnya pun tidak diketahui secara transparan baik oleh para penerima manfaat maupun oleh pendamping dan aparat yang ada di tingkat desa. Seharusnya, dashboard tentang program BPNT ini di simpan baik di e-warongnya maupun di kantor-kantor desa. Sehingga masyarakat tahu bawha dari program sembako ini apa yang didapat,” ungkap Selly.

Advertisement

Oleh karena itu, pihaknya telah mencoba mengingatkan kepada Menteri Sosial terkait nomor hotline agar maayarakat bisa melakukan pengaduan apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan penyaluran program BPNT di lapangan.

“Misal warga penerima manfaat mengambil di e-warong harusnya dapatnya Rp200 ribu setelah dikonversikan kok tidak nyampe Rp200 ribu. Berasnya bukan premium tapi medium, secara aturan ka berasnya premium. Begitupun secara bobot, harusnya 10 kg kok cuma 8 kg. Dan ada standarisasi patokan biaya jangan sampai harga telur di kecamatan Sumber dengan di kecamatan lainnya berbeda. Nah ini lah dashboard yang harusnya ditempelkan di masing-masing e-warong sehingga KPM tahu harga per satuannya. juga tidak boleh diseragamkan, misal semua berasnya harus 10 kg telur 3 kg. Itu tidak boleh karena kebutuhan orang berbeda-beda, tapi yang terjadi selama ini diseragamkan,” terang Selly.

Menurutnya penyimpangan-penyimpangan di lapangan yang sudah diketahui oleh Menteri Sosial yang akhirnya Menteri menyampaikan sesuai Perpres no 63 tahun 2017 pasal 5 ayat 1 poin D bahwa bantuan itu bisa diambil dalam bentuk tunai. dan itu berlaku bukan saat perluasan saat ini karena ada penambahan rakyat miskin akibat covid-19. Karena ada penambahan rakyat miskin maka dibuka keran agar masyarakat boleh ngambil dalam bentuk cash atau uang tunai.

“KPM bisa mengambil dalam bentuk uang tunai dan kita sudah berupaya bekerja sama dengan APH untuk pantau pelaksanaan dilapangan, warga pun jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan kalau terjadi penyimpangan. Apalagi pihak BNI perwakilan Cirebon juga siap mencabut e-warong yang one prestasi dan melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan perpres sebagai salah satu bentuk pemberian sanksi terhadap e-warong,” pungkas Selly.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend