Connect with us

Ekbis

Pedagang Pasar Tradisional Tak Turunkan Harga Minyak Goreng, Ini Sanksinya !

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Masih tingginya harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Cirebon, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) akan jatuhkan sanksi keras bilamana dalam waktu 7 hari setelah kebijakan penurunan harga minyak dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan tidak diindahkan oleh pedagang pasar tradisional maupun perorangan seperti warung.

Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra menegaskan aturan Menteri Perdagangan satu harga saat ini berlaku se-Indonesia tanpa terkecuali.

“Pemberlakuan harga minyak goreng ini wajib diikuti oleh seluruh pedagang minyak goreng termasuk di minimarket dan supermarket,” ungkap Dadang, Jum’at (21/1/2022).

Bilamana dalam 7 hari setelah kebijakan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan tidak diindahkan oleh pedagang pasar tradisional dan perorangan. Maka sanksi yang akan diberikan oleh pihaknya berupa pembekuan izin usahanya.

“Kalau masih belum turun juga setelah 7 hari untuk menurunkan harga minyak goreng maka kami akan bekukan izin usahanya,” papar Dadang.

Advertisement

Memastikan peredaran harga minyak di lapangan, pihaknya akan terus memonitor setiap hari sampai akhir bulan ini.

“Kita lakukan monitoring terus setiap hari sampai akhir bulan ini,” jelas Dadang.

Ketika ditanya soal stok minyak goreng di Kabupaten Cirebon, Dadang pastikan stok terjamin sampai 6 bulan kedepan.

“Kita pastikan stok masih aman untuk 6 bulan kedepan,” pungkas Dadang.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend