Connect with us

Sosok

Projo Kabupaten Cirebon Minta Kejaksaan Negeri Untuk Segera Tahan Pelaku Penggelapan Pajak Dana Desa

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polemik mengenai dugaan penggelapan Pajak Dana Desa di Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh oknum Pendamping Desa yang diduga merugikan negara mencapai Rp 30 Miliar dinilai sejumlah pihak sebagai kejadian yang luar biasa.

Jumlah kerugian mencapai Rp 30 Miliar karena penggelapan pajak dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum Pendamping Desa itu berlangsung sejak tahun 2019-2021.

Menanggapi persoalan itu, Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon Kuni Bukhori mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kecamatan, DPMD dan Inspektorat yang dinilai sangatlah lemah.

Selain itu Kuni menanggapi pernyataan Erus Rusmana selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon yang menyatakan bahwa tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap pendamping desa.

Maka Kuni menduga bahwa DPMD yang mencoba untuk lepas tanggung jawab dari permasalahan tersebut. Padahal jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah pasal 19 Bupati wajib melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, yang dibantu oleh Camat dan Inspektorat serta menugaskan perangkat daerah terkait dalam hal ini adalah DPMD Kabupaten Cirebon.

Advertisement

“Memang DPMD tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap pendamping desa akan tetapi DPMD mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa,” kata Kuni, Selasa (15/2/2022).

Selain DPMD, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan khususnya terkait pengelolaan keuangan desa juga menjadi wewenang Camat di Kecamatan masing-masing dan tidak lupa terkait permasalahan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Oknum Pendamping Desa juga menjadi kewenangan dari Inspektorat.

Kuni mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sudah menangani kasus tersebut. Kuni juga meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk segera menahan oknum pendamping desa tersebut karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan setoran pajak Dana Desa.

“Negara jelas dirugikan, apalagi tidak ada niat baik yang dilakukan oleh oknum pendamping desa tersebut untuk mengembalikan uang negara yang diduga telah digelapkan, padahal jelas sudah ada perjanjian pengembalian uang pajak dana desa oleh oknum pendamping desa diakhir tahun kemarin,” paparnya.

Selain hal tersebut, Kuni juga meminta kepada Kejari Kabupaten Cirebon untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut, karena Kuni menduga pelaku tidak mungkin sendirian dalam menjalankan aksinya. Mengingat kejadian tersebut berlangsung dari tahun 2019-2021 dan merugikan negara sekitar Rp 30 Miliar.

Advertisement

“Terkait fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dalam hal ini adalah Camat, DPMD dan Inspektorat, saya meminta kepada Bupati Cirebon dan Kejari Kabupaten Cirebon untuk menindak tegas oknum yang terlibat apabila benar terbukti adanya keteledoran bahkan pembiaran karena kejadian ini sudah berlangsung lama sejak 2019,” tutupnya.

Continue Reading

Yang Lagi Trend