Umum
Terulang Lagi, NIK Warga Cirebon Tak Dapat Digunakan Saat Hendak Divaksin Booster
CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah seolah tidak mengevaluasi dari kesalahan-kesalahan sebelumnya mengenai adanya penggunaan NIK oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Seperti apa yang menimpa terhadap seorang wanita warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon bernama Siti Masithoh (27) yang mengaku terhalang mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Hal tersebut terjadi lantaran nomor induk kependudukan (NIK) dan namanya sudah dipakai orang lain.
Dia mengatakan, belum lama ini mendatangi salah satu sentra vaksinasi untuk mendapatkan suntikan booster.
Namun, saat proses pendaftaran, permintaan dia untuk mendapatkan vaksin ditolak, lantaran berdasarkan data pada aplikasi petugas, NIK tersebut sudah menjalani penyuntikan dosis ketiga.
“Bingung dan kaget, pada padahal saya belum vaksin dosis ketiga, tapi kata sudah divaksin. Kemudian saya juga cek di Pedulilindungi juga sama. Lalu disuruh melapor sendiri oleh petugas vaksin,” kata Siti Masithoh kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Diharapkan pihak terkait terutama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk bisa mengusut kejadian tersebut. Ia khawatir NIK nya tersebut disalahgunakan kembali oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak merasa sudah divaksin ketiga. Saya kira ini ada kelalaian petugas yang melakukan skrining awal,” katanya.
Vaksin dosis pertama yang didapatkan Siti Masithoh dilakukan pada 7 Juni 2022 dan dosis kedua 5 Juli 2021. Keduanya, dilakukan di Puskemas Jalan Kembang, Kota Cirebon.
Sertifikat vaksinasi dosis ketiga muncul dengan lokasi penyuntikan di wilayah Tegal Gubug, Kabupaten Cirebon pada 28 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Neneng Hasanah mengatakan, masyarakat yang mengalami kejadian tersebut bisa mendapatkan vaksinasi dengan pendataan secara manual.
Atas kejadian tersebut, pihaknya bakal melapor ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon terkait akurasi dan validasi data NIK.
“Tetap bisa dilayani,” kata Neneng.
Berdasarkan imbauan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.
Nantinya, masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format, Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor HP.
Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar