Umum
Keluarga Bahagia Setelah Mahfud MD Tegaskan Tak Akan Lanjutkan Status Tersangka Nurhayati
CIAYUMAJAKUNING.ID – Keluarga Nurhayati menyambut baik atas pernyataan oleh Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk tidak melanjutkan penetapan tersangka terhadap mantan bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Diberitakan sebelumnya jika Nurhayati turut disertakan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas kasus Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi pada akhir tahun lalu.
Kakak kandung Nurhayati, Junaedi menyambut baik atas kabar pemberhentian status tersangka kepada adiknya tersebut.
“Kita masih menunggu surat yang resmi, agar ada kepastian yang jelas juga,” kata Junaedi saat ditemui di kediamannya, Minggu (27/2/2022).
Dia juga merasa bersyukur, setelah beberapa waktu status tersangka selalu menghantui adiknya hingga akhirnya muncul titik terang setelah adanya pernyataan dari Menkopolhukam Mahfud MD.
“Kami dari pihak keluarga masih menunggu kepastian ini, yang jelas kami masih menunggu surat resmi pemberhentian supaya lebih jelas di mata hukum,” terang Junaedi.
Mewakil keluarga, Junaedi sangat berharap jika status tersangka yang disangkakan kepada adiknya untuk segera dicabut oleh pihak yang berwenang.
“Keluarga seneng alhamdulillah denger kabar ini,” ungkapnya.
Setelah mendengar kabar itu, secara spontan seluruh keluarga Nurhayati menangis haru setelah menemukan titik terang akan kejelasan hukum Nurhayati.
“Kami semua nangis haru karena saking senangnya setelah mendengar dari berita soal tidak dilanjutkannya status tersangka adik saya sama Pak Menteri,” jelasnya.
Dikabarkan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus Nurhayati, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian setelah sebelumnya melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Mantan bendahara Desa Citemu itu sudah dapat bernafas lega setelah Mahfud MD mengumumkan secara terbuka melalui status akun twitter miliknya pada Minggu (27/2/2022).
“Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tidak perlu datang ke Kemenpolhukam. Kemenpolhukam suka berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dan insyaallah status tersangkanya tidak dilanjutkan,” tulis Mahfud dalam status twitter miliknya.
Untuk menghentikan penetapan status tersangka, dikatakan Mahfud saat ini Kepolisian dan Kejaksaan sedang menyusun formula yuridis.
Dia juga menuliskan jika sangkaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu akan tetap dilanjutkan. Hanya saja dugaan yang dilakukan oleh Nurhayati karena lambat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, saat ini sedang dicarikan formulasi oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar