Connect with us

    Umum

    Kapolri Sebut Telah Periksa 25 Personel dan Segera Turunkan Telegram Mutasi Bagi Mereka

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.IDKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan perkembangan atas insiden penembakan sampai menewaskan Brigadir Jhosua di rumah dinas Kadivpropam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu yang lalu.

    Dikatakannya secara khusus Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk melakukan proses penyidikan secara transparan.

    Selain itu, sejumlah upaya sudah dilakukan dimana beberapa waktu lalu dirinya telah melakukan penonaktifan dan melakukan otopsi ulang serta kemarin sudah ada penetapan tersangka.

    “Dari hasil pemeriksaan tim Irsus telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan dimana 25 personel ini diperiksa terkait dengan ketidak profesionalan dalam penganagan TKP sehingga membuat proses olah TKP terhambat,” ucapnya, Kamis (4/8/2022) malam.

    Lebih lanjut kata dia, sejumlah personel kepolisian pun sudah di non aktifkan terdiri dari 3 personel pati, 3 personel kombes, 5 personel AKBP, 3 personel Kompol, 2 pama serta 7 personel bintara dan personel tamtama sebanyak 5 orang yang terdiri dari kesatuan Dirpropam, Polrestabes Jakarta Selatan, Polda Metro dan Bareskrim.

    Advertisement

    “Oleh karena itu 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan maka akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan pidana maka akan memprosesnya,” bebernya.

    Selain itu, untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut kata dia, malam hari ini dirinya akan mengeluarkan Telegram (TR) mutasi yang sedang di susun terkait mutasi.

    “Jadi TR ini bertujuan supaya penanganan pengungkapan lebih jelas dan membuat terang atas peristiwa yang terjadi. Sekarang ada 4 orang yang sudah ditempatkan pada tempat khusus juga,” ungkapnya.

    Terkait dengan adanya CCTV yang rusak di pos satpam dan diambil oleh seseorang. Ia menegaskan jika orang yang mengambil sudah dilakukan pemeriksaan.

    Sementara itu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, proses penyedikian terhadap laporan yang dilakukan oleh keluarga Jhosua dan pelimpahan LP dari Polda Metro sudah diterimanya.

    Advertisement

    “Ada 43 saksi yang sudah diperiksa dimana 1 orang ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 338,” ujarnya.

    Ia juga menekankan kepada siapapun yang turut serta dan memerintahkan atas insiden penembakan itu masih dilakukan pendalaman melalui sejumlah proses. Meskipun sejumlah barang bukti hilang sehingga menghambat proses pemeriksaan

    “Tinggal tunggu waktu saja dan sesuai janji Pak Kapolri kami (Polri) akan selalu memberikan informasi secara terbuka,” tutupnya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend