Connect with us

Umum

Edarkan Ganja 1,2 Kilogram, Karyawan Koperasi di Kota Cirebon Ditangkap

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja seberat satu kilogram lebih, seorang karyawan sebuah koperasi ditangkap Kepolisian Resor Cirebon Kota (Polres Ciko).

Kapolres Ciko AKBP Fahri Siregar menuturkan tersangka yang ditangkap merupakan karyawan koperasi berinisial MZ.

“Tersangka MZ merupakan seorang pengedar narkotika jenis ganja di mana dari tangan tersangka petugas menyita 1 kilogram lebih ganja kering,” tambah dia, Kamis (18/08).

Ganja tersebut, kata Fahri, dibungkus menggunakan plastik besar seberat 1,2 kilogram dan kemudian ada 20 paket ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastik ukuran sedang siap edar.

Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, ia mengedarkan narkotika sudah dua minggu sebelum akhirnya tertangkap,

Advertisement

 

Barang bukti milik tersangka MZ di Polres Ciko. (Humas Polda Jabar)

“Terbongkarnya kasus peredaran narkotika itu, usai kami mendapatkan laporan dari salah satu jasa ekspedisi karena curiga isi dalam paket tersebut,” jelas Fahri.

Fahri membeberkan, usai petugas mengecek isi paket, ternyata berupa ganja kering dan setelah diselidiki paket tersebut berasal dari Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

“Kami mengecek dan ternyata paket tersebut milik tersangka MZ yang dijual dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” katanya.

Fahri menjelaskan, ganja kering tersebut didapatkan pelaku dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, sambung dia, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

“Untuk pelaku kami ancam dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” ucap Fahri. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend