Umum
Kurun Waktu Delapan Bulan, Polres Ciko Sukses Tangkap 48 Pengedar Narkoba
CIAYUMAJAKUNING.ID – Setidaknya dalam kurun waktu 8 bulan, satuan reserse narkoba Polres Cirebon Kota (Satresnarkoba Polres Ciko) berhasil mengungkap 41 kasus serta menangkap 48 orang pengedar.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Ciko Kompol Danu Raditya, data tersebut didapat dari periode Januari hingga Agustus 2022.
“Dari 48 tersangka pengedar narkotika itu merupakan hasil pengungkapan dari 41 kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba selama delapan bulan,” terangnya, Kamis (25/08).
Dari 41 kasus, lanjut Danu, terbanyak merupakan pengungkapan peredaran obat keras terbatas atau sediaan farmasi tanpa izin dengan 23 kasus.

Satresnarkoba Polres Ciko berhasil ungap pengedaran narkoba. (Polres Ciko)
“Sedangkan sisanya merupakan kasus peredaran sabu-sabu serta ganja yang tersebar di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar dia.
Ditambahlan Danu, untuk modus yang digunakan oleh para pengedar dalam memasarkan barang haram tersebut mulai dari daring, bertemu secara langsung dan hingga memanfaatkan sistem tempel.
Ia menjelaskan untuk barang bukti yang berhasil disita dari 48 orang pengedar narkotika yaitu, 546,74 gram sabu-sabu dan ganja 23 gram.
“Sedangkan untuk barang bukti sediaan farmasi tanpa izin kami menyita sebanyak 54.423 butir,” terang Danu. ***
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Ekbis3 minggu agoRise & Run Jakarta 2025: Run the City – Feel the Pulse
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Budaya11 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
-
Umum10 bulan agoIstimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
