Connect with us

    Umum

    Kurun Waktu Delapan Bulan, Polres Ciko Sukses Tangkap 48 Pengedar Narkoba

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Setidaknya dalam kurun waktu 8 bulan, satuan reserse narkoba Polres Cirebon Kota (Satresnarkoba Polres Ciko) berhasil mengungkap 41 kasus serta menangkap 48 orang pengedar.

    Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Ciko Kompol Danu Raditya, data tersebut didapat dari periode Januari hingga Agustus 2022.

    “Dari 48 tersangka pengedar narkotika itu merupakan hasil pengungkapan dari 41 kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba selama delapan bulan,” terangnya, Kamis (25/08).

    Dari 41 kasus, lanjut Danu, terbanyak merupakan pengungkapan peredaran obat keras terbatas atau sediaan farmasi tanpa izin dengan 23 kasus.

    Satresnarkoba Polres Ciko berhasil ungap pengedaran narkoba. (Polres Ciko)

    “Sedangkan sisanya merupakan kasus peredaran sabu-sabu serta ganja yang tersebar di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar dia.

    Ditambahlan Danu, untuk modus yang digunakan oleh para pengedar dalam memasarkan barang haram tersebut mulai dari daring, bertemu secara langsung dan hingga memanfaatkan sistem tempel.

    Advertisement

    Ia menjelaskan untuk barang bukti yang berhasil disita dari 48 orang pengedar narkotika yaitu, 546,74 gram sabu-sabu dan ganja 23 gram.

    “Sedangkan untuk barang bukti sediaan farmasi tanpa izin kami menyita sebanyak 54.423 butir,” terang Danu. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend