Umum
Kurun Waktu Delapan Bulan, Polres Ciko Sukses Tangkap 48 Pengedar Narkoba

CIAYUMAJAKUNING.ID – Setidaknya dalam kurun waktu 8 bulan, satuan reserse narkoba Polres Cirebon Kota (Satresnarkoba Polres Ciko) berhasil mengungkap 41 kasus serta menangkap 48 orang pengedar.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Ciko Kompol Danu Raditya, data tersebut didapat dari periode Januari hingga Agustus 2022.
“Dari 48 tersangka pengedar narkotika itu merupakan hasil pengungkapan dari 41 kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba selama delapan bulan,” terangnya, Kamis (25/08).
Dari 41 kasus, lanjut Danu, terbanyak merupakan pengungkapan peredaran obat keras terbatas atau sediaan farmasi tanpa izin dengan 23 kasus.

Satresnarkoba Polres Ciko berhasil ungap pengedaran narkoba. (Polres Ciko)
“Sedangkan sisanya merupakan kasus peredaran sabu-sabu serta ganja yang tersebar di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar dia.
Ditambahlan Danu, untuk modus yang digunakan oleh para pengedar dalam memasarkan barang haram tersebut mulai dari daring, bertemu secara langsung dan hingga memanfaatkan sistem tempel.
Ia menjelaskan untuk barang bukti yang berhasil disita dari 48 orang pengedar narkotika yaitu, 546,74 gram sabu-sabu dan ganja 23 gram.
“Sedangkan untuk barang bukti sediaan farmasi tanpa izin kami menyita sebanyak 54.423 butir,” terang Danu. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia