Umum
Kurun Waktu Delapan Bulan, Polres Ciko Sukses Tangkap 48 Pengedar Narkoba
CIAYUMAJAKUNING.ID – Setidaknya dalam kurun waktu 8 bulan, satuan reserse narkoba Polres Cirebon Kota (Satresnarkoba Polres Ciko) berhasil mengungkap 41 kasus serta menangkap 48 orang pengedar.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Ciko Kompol Danu Raditya, data tersebut didapat dari periode Januari hingga Agustus 2022.
“Dari 48 tersangka pengedar narkotika itu merupakan hasil pengungkapan dari 41 kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba selama delapan bulan,” terangnya, Kamis (25/08).
Dari 41 kasus, lanjut Danu, terbanyak merupakan pengungkapan peredaran obat keras terbatas atau sediaan farmasi tanpa izin dengan 23 kasus.
“Sedangkan sisanya merupakan kasus peredaran sabu-sabu serta ganja yang tersebar di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar dia.
Ditambahlan Danu, untuk modus yang digunakan oleh para pengedar dalam memasarkan barang haram tersebut mulai dari daring, bertemu secara langsung dan hingga memanfaatkan sistem tempel.
Ia menjelaskan untuk barang bukti yang berhasil disita dari 48 orang pengedar narkotika yaitu, 546,74 gram sabu-sabu dan ganja 23 gram.
“Sedangkan untuk barang bukti sediaan farmasi tanpa izin kami menyita sebanyak 54.423 butir,” terang Danu. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar