Umum
Sadis! 10 Anggota Geng Motor di Majalengka Siksa Tiga Bocah dengan Cara Disetrum

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak 10 orang anggota geng motor ditangkap Polres Majalengka karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap tiga orang anak di bawah umur dengan cara disetrum, dipukul dan barang bawaan korban dirampas.
Kapolres Majalengka AKB Edwin Affandi menuturkan, aksi begundal jalanan itu sempat viral di media sosial. Bahkan, suasana penangkapan pun berlangsung dramatis.
“Kesepuluh orang anggota geng motor tersebut ditangkap di lokasi yang sama di Kecamatan Palasah dan diketahui tercatat sebagai warga Kabupaten Majalengka. Sedangkan ketiga korban merupakan warga Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Maja,” tuturnya, saat konferensi pers, Kamis (01/09).
Ia lalu menceritakan modus operandi yang dilakukan berawal saat tiga bocah korban berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka, Minggu (28/08) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka. Disana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan,” kata Edwin.
Tak sampai disitu, imbuh dia, tepat di depan Masjid Al Iman, Majalengka korban kembali dipukuli lalu dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku.

Kapolres Majalengka bersama 10 orang geng motor beserta barang bukti. (Polres Majalengka)
Edwin melanjutkan, saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka kemudian korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran.
“Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru, korban lalu diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” tambah Edwin.
Motifnya, lanjut dia, dendam antara geng motor namun mereka berkilah salah sasaran.
“Mereka beralasan, sasarannya bukan geng motor yang dimaksud melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut,” terang Edwin.
Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Kami berharap kepada orang tua memberikan pengawasan pendampingan terutama kepada anak-anak remaja kita berharap mereka tidak keluar di malam hari,” imbaunya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia