Connect with us

Ekbis

Pemkot Cirebon: Peraturan Kenaikan Tarif Angkot Diselesaikan Senin Depan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tarif Angkutan Kota (angkot) di Kota Cirebon sudah naik 33 persen meskipun pemerintah setempat belum menetapkan aturan terkait tarif angkot.

Menurut Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi, pihaknya belum membuat aturan terkait kenaikan tarif angkot, karena masih dalam pembahasan.

“Meskipun Pemkot Cirebon belum resmi menaikkan tarif angkot, namun Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Cirebon dan forum lalu lintas telah menyepakati kenaikan tarif angkot yaitu sebesar 33 persen,” terangnya, Jumat (09/09).

Menurutnya, tarif angkot di Kota Cirebon sebelum ada kenaikan tersebut dipatok Rp4.000 bagi masyarakat umum dan Rp3.000 bagi pelajar serta mahasiswa.

Angkot di Kota Cirebon. (Pemkot Cirebon)

Namun setelah ada penyesuaian harga BBM subsidi, tarif angkot langsung disepakati meningkat dan kini tarif jauh maupun dekat Rp6.000 dan Rp4.000 bagi pelajar.

“Harusnya belum diterapkan kenaikan tarif angkot ini tapi pertimbangannya melihat harga BBM sudah naik jadi ikut naik,” ujarnya.

Advertisement

Agus menambahkan peraturan kenaikan tarif diharapkan dapat diselesaikan pada Senin mendatang, agar para sopir angkot bisa menggunakan tarif sesuai dengan aturan yang ada.

Saat ini, lanjut Agus, pihaknya masih menunggu kesepakatan dari Organda dan Dinas Perhubungan terkait tarif angkot, dan setelah itu baru diputuskan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon.

“Mudah-mudahan penetapan tarif angkot bisa dalam waktu dekat, agar semua ada kejelasan,” katanya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend