CIAYUMAJAKUNING.ID – Satlantas Polres Kuningan memusnahkan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot brong/bising yang tidak patuhi persyaratan teknis di Lapangan Mapolres Kuningan, Sabtu (17/09).
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang memimpin langsung pemusnahan, knalpot bising tersebut merupakan hasil penyitaan pada saat razia maupun hunting system.
“Razia dilakukan terhadap pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak sesuai spesifikasi teknis sepanjang tahun 2022,” katanya.
Penggunaan knalpot racing, menurut Dhany, meresahkan masyarakat karena bunyinya mengganggu kenyamanan masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Knalpot racing yang kita musnahkan hari ini sejumlah 359 buah” jelasnya.
Dhany berharap, dengan pemusnahan itu masyarakat terutama kaum muda untuk tidak lagi menggunakan knalpot tersebut.

Namun sampai hari ini, lanjut dia, masih banyak yang menggunakan kendaraan dengan suara knalpot tidak sesuai standar.
“Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah modifikasi, silakan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun event-event tertentu dan tidak digunakan di jalan raya,” tegas Dhany.
Menurutnya, tindakan tegas dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya.
Sebab setiap kendaraan hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar yang sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
“Kita akan langsung tindak tegas, kita akan sita dan dilakukan tindakan tilang,” kata Dhany.
Pemusnahan knalpot bising tersebut juga disaksikan secara langsung oleh Bupati Kuningan Acep Purnama. ***




