CIAYUMAJAKUNING.ID – Tiga orang pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas di bawah umur yang video aksinya tersebar luas di media sosial ditangkap Polresta Cirebon.
Menurut Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, tiga pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Mereka berusia 15-16 tahun dan masih di bawah umur,” katanya, Rabu (22/09).
Dijelaskan Anton, aksi pengeroyokan dan perundungan dilakukan oleh empat orang di salah satu gubuk dan divideokan, kemudian disebar melalui media sosial.
“Setelah video itu tersebar, kami menerima laporan dari keluarga korban, dan langsung mengamankan tiga pelaku,” tuturnya.
Anton mengatakan tiga orang yang telah diamankan masih dimintai keterangan lebih lanjut dan pihaknya belum menetapkan tersangka.
Namun kata dia, ketiga pelaku terancam dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
“Para pelaku ini ada yang menginjak, menendang, memukul dan juga merekam,” katanya.
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur disabilitas itu, mengundang kecaman dari berbagai kalangan.
Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunggahnya di media sosial yang mendapat beragam tanggapan dari warganet.
Saat ini, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran Polresta Cirebon. ***