Connect with us

    Umum

    BSU Tahap 3 Segera Digulirkan Oleh Pemerintah, Berikut Cara Ceknya

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 akan segera digulirkan oleh pemerintah. Perlu dicatat, penerima BSU ini akan diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR Rp.3.500.000 dan telah memenuhi syarat maupun kriteria.

    Diketahui program bantuan ini sudah dilakukan pada tahap 1 dimana anggaran yang sudah tersalurkan sebesar Rp 2,62 Triliun kepada 4.361.792 pekerja sebesar Rp 600.000 bagi setiap penerimanya.

    Perlu dicatat, pemerintah mengharuskan penerima BSU memiliki rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, BTN, dan Mandiri yang nantinya akan ditranfer langsung ke rekening setiap penerimanya.

    BSU Tahap 3 ini dicairkan ke pekerja yang sesuai dengan kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022. Nantinya bantuan BSU tahap 3 ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

    Nah, bagaimana cara mengecek bagi anda penerima BSU tahap 3 bisa lakukan sejumlah langkah sebagai berikut.

    Advertisement

    1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

    2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih “Daftar Akun” di pojok kanan atas halaman Web.

    3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun

    4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera

    5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker

    Advertisement

    6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

    7. Lalu pilih cek pemberitahuan

    8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU

    Agar bisa dapatkan BSU tahap 3 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut syarat yang harus dilakukan oleh penerima BSU tahap 3 :

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    Advertisement

    2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

    3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

    4. Dikecualikan untuk PNS, Polri dan TNI

    Supaya bisa memastikan nama anda masuk dalam BSU tahap 2 ini, kalian bisa langsung bisa mengakses melalui

    https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    Advertisement

    Sudahkah kalian mengecek nama kalian setelah melakukan pendaftaran sebelumnya bisa langsung di coba langkah seperti yang sudah dijelaskan di atas. Selamat mencoba !

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend