Umum
Tiga Perampok yang Sekap dan Ancam Bunuh Seorang Rentenir di Majalengka Dibekuk

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polres Majalengka menangkap tiga perampok yang menyekap dan mengancam akan membunuh korban yang berprofesi sebagai rentenir.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan proses penangkapan ketiga tersangka tidak lama setelah mereka beraksi di rumah korban.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS (19), YD (28), dan TT itu terjadi pada 7 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB melakukan aksi perampokan di rumah korban,” terang Edwin, Jumat (11/11).
Ketiga tersangka perampok itu, merupakan mantan nasabah korban yang berprofesi sebagai rentenir.
Mereka melakukan penyekapan di Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka karena dendam dan sakit hati dengan cara mengikat tangan, kaki, serta mengancam akan membunuh saat korban melawan dan berteriak dengan menggunakan senjata tajam.
“Kemudian pelaku langsung membawa kabur uang tunai serta harta milik korban,” kata Edwin.
Polisi lalu mengamankan dari ketiga tersangka barang bukti berupa senjata tajam, buku tabungan, dan surat kendaraan.
Ketiga perampok tersebut terjerat Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.
Pihaknya telah melalukan penahanan ketiga tersangka di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia