Connect with us

    Umum

    Tiga Perampok yang Sekap dan Ancam Bunuh Seorang Rentenir di Majalengka Dibekuk

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Polres Majalengka menangkap tiga perampok yang menyekap dan mengancam akan membunuh korban yang berprofesi sebagai rentenir.

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan proses penangkapan ketiga tersangka tidak lama setelah mereka beraksi di rumah korban.

    “Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS (19), YD (28), dan TT itu terjadi pada 7 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB melakukan aksi perampokan di rumah korban,” terang Edwin, Jumat (11/11).

    Ketiga tersangka perampok itu, merupakan mantan nasabah korban yang berprofesi sebagai rentenir.

    Mereka melakukan penyekapan di Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka karena dendam dan sakit hati dengan cara mengikat tangan, kaki, serta mengancam akan membunuh saat korban melawan dan berteriak dengan menggunakan senjata tajam.

    Advertisement

    “Kemudian pelaku langsung membawa kabur uang tunai serta harta milik korban,” kata Edwin.

    Polisi lalu mengamankan dari ketiga tersangka barang bukti berupa senjata tajam, buku tabungan, dan surat kendaraan.

    Ketiga perampok tersebut terjerat Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.

    Pihaknya telah melalukan penahanan ketiga tersangka di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend