Umum
Tiga Perampok yang Sekap dan Ancam Bunuh Seorang Rentenir di Majalengka Dibekuk
CIAYUMAJAKUNING.ID – Polres Majalengka menangkap tiga perampok yang menyekap dan mengancam akan membunuh korban yang berprofesi sebagai rentenir.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan proses penangkapan ketiga tersangka tidak lama setelah mereka beraksi di rumah korban.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS (19), YD (28), dan TT itu terjadi pada 7 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB melakukan aksi perampokan di rumah korban,” terang Edwin, Jumat (11/11).
Ketiga tersangka perampok itu, merupakan mantan nasabah korban yang berprofesi sebagai rentenir.
Mereka melakukan penyekapan di Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka karena dendam dan sakit hati dengan cara mengikat tangan, kaki, serta mengancam akan membunuh saat korban melawan dan berteriak dengan menggunakan senjata tajam.
“Kemudian pelaku langsung membawa kabur uang tunai serta harta milik korban,” kata Edwin.
Polisi lalu mengamankan dari ketiga tersangka barang bukti berupa senjata tajam, buku tabungan, dan surat kendaraan.
Ketiga perampok tersebut terjerat Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.
Pihaknya telah melalukan penahanan ketiga tersangka di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar