Connect with us

    Umum

    Polres Indramayu Tetapkan Sopir Minibus Warga Cirebon Tersangka Lakalantas di KM 139 Tol Cipali

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di KM 139 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akhirnya menetapkan sopir minibus Luxio B-1346-FRR sebagai tersangka.

    Kasatlantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman menuturkan, pengemudi yang terlibat kecelakaan dengan menewaskan tiga orang dan tujuh lainnya luka-luka itu bernama Yoyo (29) warga Kabupaten Cirebon.

    “Dari hasil interogasi, pengemudi mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi yaitu di atas 100 kilometer per jam,” ungkapnya, Rabu (16/11).

    Dan ketika oleng, sambung Angga, yang bersangkutan tidak bisa mengendalikan sehingga menabrak bagian belakang truk.

    “Tersangka ini lalai, sehingga kami kenakan Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun,” tuturnya.

    Advertisement

    Saat ini pihaknya telah menahan tersangka dan berada di Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Kecelakaan terjadi pada Selasa (15/11) sekitar pukul 05.20 WIB.

    Kendaraan minibus Luxio B-1346-FRR dengan kecepatan tinggi oleng dan menabrak kendaraan truk bak B-9106-KYZ yang berada di depannya.

    Keduanya berada di jalur yang sama yaitu dari arah Jakarta menuju Cirebon.

    “Kendaraan minibus itu ketika melaju di lajur dua atau di lajur cepat tiba-tiba oleng ke kiri kemudian terjadi tabrak belakang kendaraan Isuzu truk. Kami menduga sopir kelelahan saat berada di TKP,” kata Angga. ***

    Advertisement

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend