Connect with us

    Umum

    Pria Asal Maja Majalengka Tega Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas Hanya Karena Warisan

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang pria asal Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka berinisial UU (45) diamankan polres setempat usai menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga tewas karena masalah warisan.

    Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, tersangka menganiaya ayahnya OS (75) hari Rabu (16/11) pukul 11.00 WIB di areal persawahan.

    “Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok menggunakan cangkul dan menembaknya dengan senapan angin,” katanya saat konferensi pers, Kamis (17/11).

    Edwin mengatakan, kejadian bermula saat tersangka menanyakan terkait hasil warisan kepada korban yang sedang menggarap lahan di areal persawahan.

    Tidak puas atas jawaban orang tuanya, tersangka kemudian langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan garpu, cangkul, dan juga senapan angin.

    Advertisement

    Korban yang terluka berat itu langsung di bawa ke rumah sakit dan nyawanya tak terselamatkan.

    Dari informasi yang terhimpun dari warga sekitar dan keluarga korban, tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, namun pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.

    “Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 351 Ayat (1), ayat (3) KUHPidana, hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun,” katanya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend