Connect with us

Umum

Sempat Kabur Ke Solo, Polres Ciko Ringkus Oknum Polisi Pengedar Narkoba

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dengan menyita 11 butir obat terlarang, Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap Bripda DAS, seorang oknum anggota polisi pengedar barang haram.

Menurut Kapolres Ciko AKBP Fahri Siregar, penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas.

“Penangkapan terhadap Bripda DAS usai beredarnya video di salah satu media sosial yang menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri,” ungkapnya, Sabtu (03/12).

Berdasarkan video yang beredar, sambing Fahri, pihaknya langsung memerintahkan Satnarkoba Polres Ciko agar melakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat,” jelasnya.

Advertisement

Anggotanya lalu mendatangi indekos tersangka yang berada di Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Di kamar kos Bripda DAS, petugas Polres Ciko menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.

“Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ada di tempat,” ujar Fahri.

Usai melakukan pengecekan, Bripda DAS sempat melarikan diri ke Solo dengan menggunakan transportasi kereta api.

Polres Ciko lalu berkoordinasi meminta bantuan Polres Surakarta guna memburu Bripda DAS.

Advertisement

Polres Surakarta kemudian berhasil menangkap pelaku ketika turun di Stasiun Solo Balapan.

“Saat penangkapan, kami menemukan Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang,” kata Fahri.

Dari pengakuan tersangka, pelaku pernah bertransaksi membeli 1000 butir jenis dextro dan mengedarkannya melalui marketplace media sosial facebook.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka DAS terjerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 juga tersangka DAS kenakan.

Advertisement

“Kita juga akan melaksanakan sidang kode etik dan tersangka terancam dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tambah Fahri. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend