Connect with us

Umum

DPD PPNI Kabupaten Cirebon Tolak Omnibuslaw

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon secara tegas menolak terhadap Undang-Undang Keperawatan yang masuk ke dalam Omnibuslaw.

Penolakan itu dilakukan karena nantinya masyarakat akan dirugikan secara langsung karena Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 sudah dinilai baik.

“Seluruh anggota PPNI menolak terhadap Undang-Undang Keperawatan masuk ke dalam Omnibuslaw karena UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 sudah jelas terkait teknis kerja dan kami anggap sudah baik,” kata Ketua DPD PPNI Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, Selasa (6/12/2022).

Penolakan itu dijelaskannya karena dalam Omnibuslaw mengatur tentang diperbolehkannya perawat dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Tentunya hal itu pasti berdampak pada pelayanan kesehatan yang selama ini sudah dijalankan dengan baik oleh perawat-perawat yang ada di Indonesia.

Advertisement

“Kenapa kami tolak ? Karena didalam Omnibuslaw itu sendiri perawat dari luar negeri diperbolehkan masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Apalagi lebih lanjut kata dia, didalam Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 sudah baik dan bilamana tentang keperawatan tetap masuk ke dalam ke Omnibuslaw akan merugikan masyarakat secara langsung.

“Kami nilai kinerja perawat di Indonesia masih sangat mumpuni dan jumlah perawat terus bertumbuh yang bisa dilihat dari tingkat lulusan sekolah keperawatan,” pungkasnya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend