Connect with us

    Umum

    Meskipun Lucu Badut Ini Diciduk Satpol PP Kabupaten Cirebon

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Satpol PP Kabupaten Cirebon rutin melakukan penertiban, baik terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar, maupun pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

    Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Maman Rukmana mengungkapkan, kegiatan penertiban baik terhadap PKL maupun PGOT adalah rutin pihaknya lakukan.

    Bahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penertiban PKL di depan SMPN 1 Sumber atau Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

    “Alhamdulillah semuanya mendukung, baik PKLnya, maupun dari pihak kepala sekolah juga. Selanjutnya, setelah dilakukan penertiban, kita akan menempelkannya spanduk pelarangan berjualan di area itu dan siagakan anggota,” kata Maman, Selasa (6/12/2022).

    Selain itu, penertiban terhadap anak jalanan (anjal) juga rutin ia lakukan. Lebih konsentrasinya di seputar Kota Sumber atau sekitar perkantoran Kabupaten Cirebon.

    Advertisement

    “Masyarakat bisa melaporkan, nanti akan kita tindaklanjuti. Setelah itu kami kerjasama dengan dinas sosial. Pembinaan juga adanya di dinas sosial,” ungkapnya.

    Bukan hanya pihaknya yang menginginkan wilayah Kabupaten Cirebon itu terlihat kumuh, bahkan masyarakat Kabupaten Cirebon pun pastinya tidak ingin tanah kelahirannya (Kabupaten Cirebon,-red) ini terlihat kumuh.

    “Belum lama ini pengamen dari Semarang terciduk, sudah diberikan sanksi administrasi, tetapi masih belum kapok. Dia beraksi kembali. Kemarin kita juga amankan badut,” katanya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend