Umum
Polisi Ringkus Penimbun BBM di Lohbener Indramayu, Tiga Pelaku Lagi Masih Diburu

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polres Indramayu berhasil menahan tiga tersangka penimbun atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Blokasem, Kecamatan Lohbener.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, total pelaku penimbun BBM tersebut berjumlah enam orang.
“Tiga berhasil kami tangkap dan tiga masih dalam pengejaran,” katanya, Selasa (06/12).
Tiga tersangka yang berhasil pihaknya tangkap yaitu SG, KD, dan MYD.
“Mereka mempunyai peran masing-masing, seperti SG yang merupakan otak dari penyeludupan BBM bersubsidi,” ujarnya.
SG merupakan penyandang dana dengan menyewa sebuah gudang di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener yang ia gunakan untuk menimbun BBM.
Menurut Lukman, kasus tersebut pihaknya ketahui usai menggerebek sebuah lokasi yang terdapat dua orang penjaga yaitu KD dan MYD.
“Penggerebekan kami lakukan Minggu (04/12) di Desa Kandanghaur, Kabupaten Indramayu,” terangnya.
Di lokasi itu, imbuh Lukman, Polres Indramayu menemukan 16 toren ukuran 1.000 liter.
Dari 16 toren tersebut terdapat lima yang terisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 5.000 liter,
Masing-masing toren memiliki kapasitas 1.000 liter.
Modus yang mereka gunakan, lanjut Lukman, yaitu dengan membeli BBM di beberapa titik lokasi dengan menggunakan jeriken serta mobil bak terbuka yang telah pelaku modifikasi.
Barang-barang tersebut Polres Indramayu sita sebagai barang bukti.
Lukman menambahkan SG merupakan warga Kabupaten Bekasi, sedangkan dua lainnya berasal dari Kabupaten Indramayu.
Pengejaran masih Polres Indramayu lakukan terhadap tiga tersangka lainnya yakni ABD, TP dan CN.
ABD merupakan penyedia BBM menggunakan mobil bak terbuka, sedangkan TP mengumpulkannya dengan jeriken.
“Kami juga mengejar CN yang merupakan pihak pemesan BBM subsidi jenis solar dari Jakarta,” sambung Lukman.
Ketiga tersangka terjerat Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi R60 miliar,” katanya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia