Ekbis
Dua Warga Kaliwedi Cirebon Tewas Usai Tubruk KA Taksaka di Perlintasan Sebidang
CIAYUMAJAKUNING.ID – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, Jalur Hulu Petak Jalan Kertasemaya – Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi kejadian terjadi sekitar jam 11.23 WIB, Minggu (11/12).
“KA Taksaka relasi Gambir-Cirebon telah tertubruk kendaraan bermotor dengan plat nopol E-5389-IZ di KM 191+200,” katanya, Minggu (11/12).
Lakalantas tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia atas nama Mudakir (65), Mukrinah (55), dan Naila Zilda (7) mengalami luka berat.
Ketiganya beralamat di Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Atas kejadian itu, Ayip meminta kepada masyarakat agar lebih disiplin dan waspada ketika melintasi perlintasan sebidang.
Sebagai upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan koordinasi dengan DJKA Kemenhub dan Pemda setempat.
“Sejak Januari sampai dengan Desember 2022 totalnya terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup,” sambungnya.
Saat ini, kata Ayip emerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover (jalan layang) ataupun underpass (terowongan) di sejumlah titik.
Ia menambahkan kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga PT KAI.
Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka.
Untuk menekan angka kecelakaan, lanjut Ayep, pihaknya meminta masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami fungsi pintu pelintasan.
Karena, imbuhnya, pintu pelintasan berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA agar tidak terganggu pengguna jalan lain.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan KA lebih di utamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar,” katanya.
Ayep menambahkan pintu perlintasan KA merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan.
“Seperti bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang,” ujarnya.
Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang, lanjutnya, adalah penanda utama untuk di perhatikan pengguna jalan. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar