Connect with us

Umum

Resmi! KPU Tetapkan Nama dan Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi mengumumkan nomor urut 17 partai politik (parpol) nasional dan 6 parpol lokal Aceh yang lolos dalam tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam agenda Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12) malam.

Pascapenetapan, ia langsung menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

“Dengan membaca Bismillahirahmanirahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 saya nyatakan di buka,” ucap Hasyim.

Selanjutnya, salah satu anggota KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan tata tertib dan mekanisme pengundian dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Advertisement

Sebelum pengundian, perwakilan masing-masing parpol mengambil nomor urut antrean secara bergiliran dan PPP memperoleh kesempatan perdana.

Partai berlambang Ka’bah itu mendapat nomor antrean (3), Partai Perindo (14), kemudian PBB (6).

Mendapat kesempatan antrean pertama, Partai Gelora mengambil bola dan mendapat nomor urut peserta pemilu (7), PPP (17), kemudian Partai Buruh (6),

Hal yang sama juga KPU lakukan terhadap 6 parpol lokal Aceh dalam pengundian dan penetapan nomor urut.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut KPU tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD serta Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Advertisement

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu, berikut 17 parpol nasional dan 6 partai politik Aceh peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai lokal Aceh

  1. Partai Nangroe Aceh (PNA)
  2. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  3. Partai Darul Aceh (PDA)
  4. Partai Aceh
  5. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  6. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Sementara itu, KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos karena tidak memenuhi syarat untuk lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).  ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend