Connect with us

    Ekbis

    Banyak Berdiri Bangunan Ilegal, DPRD Kota Cirebon Desak Pemkot Ambil Alih Lahan Kutiong Sentiong

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Komisi I dan II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja  bersama perwakilan BPN/ATR Kota Cirebon dan BPKPD di Griya Sawala.

    Mereka membahas masalah pendudukan di atas lahan seluas 23 hektar di Kutiong Sentiong, Kecamatan Harjamukti yang belum juga kelar.

    “Rencananya, 2019 membuat tim gugus tugas namun belum juga selesai,” tutur Wakil Ketua Komisi I Andrie Sulistio, Selasa (21/12).

    Ia berharap, pertemuan ini ada titik temu sebab di atas lahan pemakaman bagi keturunan Tionghoa itu banyak berdiri bangunan ilegal.

    Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemkot Cirebon segera mengambil alih tanah berstatus milik negara itu.

    Advertisement

    DPRD Kota Cirebon sebenarnya sudah melakukan pembahasan lahan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Harjamukti itu sejak 2017 lalu.

    Bahkan mereka sudah mengundang sejumlah pihak terkait.

    “Kami berharap Tim Gugus Tugas Reforma Agraria bertindak cepat guna menyelesaikan masalah ini,” pinta Andrie.

    Kepada semua pihak, ia mengimbau untuk tidak mudah percaya jika ada tawaran dari oknum yang menjual tanah tersebut.

    Apalagi dengan iming-iming harga murah dan jaminan sertifikasi hak milik.

    Advertisement

    Anggota Komisi I Harry Saputra Gani menjelaskan sejarah singkat lahan Sentiong dan Kutiong.

    Pada tahun 1883, Mayor Tan Tjin Kie membeli lahan seluas 35 Bahu (setara 245.000 M2) untuk keperluan pemakaman warga Tionghoa.

    Lahn itu terbeli dengan Nomor Akta Eigendom Verponding 1371/28 tertanggal 23 Febuari 1883.

    Pada tahun 1959 surat letter C telah terbit dan masih tercatat atas nama Tan Tjin Kie.

    “Akhirnya, berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5/1960 beserta PP yang mengatur pelaksanaannya, otomatis menjadi milik Perhimpunan BAKTI,” terang Harry.

    Advertisement

    M Nurdin mengatakan, DPRD meminta Tim Gugus Tugas untuk berkonsultasi ke Kementerian BPN/ATR.

    “Lahan Kutiong, memiliki luas 26 haktar, dan 3 hektar untuk Pasar Kalitanjung,” ucap Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD itu.

    Sementara luas lahan Sentiong belum pernah tercatat, karena masih berstatus tanah milik negara.

    “Pemkot Cirebon ingin menjadikan lahan ini bagian dari aset daerah sebagai ruang terbuka hijau (RTH),” ujar Nurdin. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend