Ekbis
Satpol PP Jatibarang Indramayu Tertibkan Spanduk Tak Berizin di 10 Titik
CIAYUMAJAKUNING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu menertibkan sejumlah spanduk, banner, dan reklame yang tidak berizin.
Selain itu, menurut Camat Jatibarang Iim Nurochim, penurunan sejumlah banner karena mereka mangkir dari kewajiban bayar pajak.
“Aksi penertiban spanduk yang kami lakukan sesuai Perda Nomor 29A Tahun 2007 tentang pajak reklame,” ucapnya, Kamis (22/12).
Satpol PP menertibkan sejumlah spanduk, banner, dan reklame bekerja sama dengan pemadam kebakaran (damkar).
Iim menerangkan, sebelum penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi.
“Penertiban ini kami lakukan pada 10 titik di wilayah Kecamatan Jatibarang,” tambahnya.
Iim berharap dengan penertiban tersebut dapat mengetuk hati para pengusaha yang memasang spanduk, banner maupun reklame untuk memiliki izin yang bersyarat.
“Serta patuh dalam membayar pajak nantinya,” tutup dia. ***
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Budaya11 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
-
Umum10 bulan agoIstimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
-
Ekbis2 minggu agoRise & Run Jakarta 2025: Run the City – Feel the Pulse
