Ekbis
Satpol PP Jatibarang Indramayu Tertibkan Spanduk Tak Berizin di 10 Titik

CIAYUMAJAKUNING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu menertibkan sejumlah spanduk, banner, dan reklame yang tidak berizin.
Selain itu, menurut Camat Jatibarang Iim Nurochim, penurunan sejumlah banner karena mereka mangkir dari kewajiban bayar pajak.
“Aksi penertiban spanduk yang kami lakukan sesuai Perda Nomor 29A Tahun 2007 tentang pajak reklame,” ucapnya, Kamis (22/12).
Satpol PP menertibkan sejumlah spanduk, banner, dan reklame bekerja sama dengan pemadam kebakaran (damkar).
Iim menerangkan, sebelum penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi.
“Penertiban ini kami lakukan pada 10 titik di wilayah Kecamatan Jatibarang,” tambahnya.
Iim berharap dengan penertiban tersebut dapat mengetuk hati para pengusaha yang memasang spanduk, banner maupun reklame untuk memiliki izin yang bersyarat.
“Serta patuh dalam membayar pajak nantinya,” tutup dia. ***

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal3 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya9 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum8 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum11 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon