Ekbis
Satpol PP Jatibarang Indramayu Tertibkan Spanduk Tak Berizin di 10 Titik
CIAYUMAJAKUNING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu menertibkan sejumlah spanduk, banner, dan reklame yang tidak berizin.
Selain itu, menurut Camat Jatibarang Iim Nurochim, penurunan sejumlah banner karena mereka mangkir dari kewajiban bayar pajak.
“Aksi penertiban spanduk yang kami lakukan sesuai Perda Nomor 29A Tahun 2007 tentang pajak reklame,” ucapnya, Kamis (22/12).
Satpol PP menertibkan sejumlah spanduk, banner, dan reklame bekerja sama dengan pemadam kebakaran (damkar).
Iim menerangkan, sebelum penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi.
“Penertiban ini kami lakukan pada 10 titik di wilayah Kecamatan Jatibarang,” tambahnya.
Iim berharap dengan penertiban tersebut dapat mengetuk hati para pengusaha yang memasang spanduk, banner maupun reklame untuk memiliki izin yang bersyarat.
“Serta patuh dalam membayar pajak nantinya,” tutup dia. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar