Connect with us

    Umum

    Banyak Warga Cirebon Jadi PMI Ilegal Kadisnaker Minta Diperketat

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Banyaknya masyarakat Kabupaten Cirebon berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mengharapkan akses data center mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)-nya, dapat diakses.

    “Kita memohon bisa diakses sampai dengan tingkat desa, agar kepala desa maupun perangkat di desanya dapat mengaksesnya langsung. Contohnya agar memberikan informasi kepada masyarakatnya, supaya masyarakat yang hendak berangkat itu tahu lokasi yang dituju serta pemberangkatan melalui PT yang legal. Itu akan membantu kita. Terutama bagi desa-desa yang menjadi kantong PMI,” kata Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2023).

    Ia juga setuju dengan upaya Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang mengharapkan hal tersebut dapat diterapkan, karena yang dirugikan nantinya adalah masyarakat juga.

    Menurutnya, ketika sudah terjerat oleh sponsor yang ilegal dan diimingi dengan gaji yang besar membuat keberangkatan melalui jalur ilegal banyak dilakukan.

    Diakuinya, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) selalu koordinasi dengan dinas, sedangkan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) itu koordinasinya dengan dinas lain yaitu dinas pendidikan.

    Advertisement

    “Rata-rata yang melalui LKP itu kuliah sembari kerja di luar negeri, namun menjadi pekerja juga. Secara regulasi membingungkan. Tapi di sananya kuliah namun bekerja, nah itu yang salah,” terangnya.

    Selain itu juga, masih dikatakan Novi, pihaknya ada kegiatan untuk pembinaan kepada LPK. Menurutnya, bilamana LPK itu tidak boleh memberangkatkan pekerja, yang boleh memberangkatkan pekerja itu adalah P3MI. Kalau dilatih juga ada BLK Mandiri, diantaranya juga harus dilengkapi dengan sarana prasarana dan harus mengantongi izin.

    “Kalau ke kita belum ada laporan. Karena tahun sebelumnya belum pernah evaluasi penanganan terhadap PMI, makanya di tahun 2023 ini nanti dijadwalkan dengan anggaran terbatas, dua bulan sekali kita rapat evaluasi terhadap perlindungan PMI, mulai dari kasus dan sebagainya akan kita bahas,” katanya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend