Connect with us

    Ekbis

    KAI Cirebon Imbau Calon Penumpang Tetap Gunakan Masker Meski PPKM Dicabut

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Meski pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), penggunaan masker dan vaksinasi masih menjadi persyaratan untuk naik kereta api.

    Menurut Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi, jika ada perubahan pihaknya segera sosialisasikan.

    “Setelah pemerintah pusat mengumumkan pencabutan PPKM, sejumlah penumpang kereta api di Daop 3 Cirebon sudah mulai tidak mengenakan masker,” tuturnya, Jumat (06/01).

    Hingga kini, KAI Cirebon masih menerapkan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

    Selain itu, KAI juga masih menggunakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022.

    Advertisement

    Yakni, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa pendemi covid-19.

    Ketika sudah ada pencabutan persyaratan tersebut, Ayep memastikan akan langsung menginformasikan kepada masyarakat.

    “Semenjak PPKM dicabut, penumpang yang datang ke stasiun banyak yang tidak pakai masker,” tuturnya.

    Bahkan sampai hari ini, lanjut Ayep, ada sekitar 100 orang lebih sehingga pihaknya kembali menyediakan masker bagi para penumpang.

    “Untuk itu kami imbau masyarakat tetap mengenakan masker,” pintanya. ***

    Advertisement

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend