Connect with us

    Umum

    Kibarkan Bendera Partai Ummat di Masjid, Bawaslu Kota Cirebon Belum Berikan Sanksi

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Terkait peristiwa pengibaran bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa, Kota Cirebon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon sudah meminta keterangan kepada pengurus Partai Ummat terkait hal tersebut.

    Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, pihaknya belum bisa menerapkan sanksi.

    “Pada Kamis (05/01) pengurus Partai Ummat Kota Cirebon mendatangi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait pengibaran bendera partai di dalam masjid,” ucapnya, Kamis (05/01).

    Pengibaran bendera tersebut, kata dia, tidak di rencanakan terlebih dahulu namun merupakan aksi spontan.

    Ketika itu pengurus sedang mengadakan pertemuan dan melakukan sujud syukur setelah partai tersebut di nyatakan lolos.

    Advertisement

    “Dari pengakuannya, pengibaran bendera itu spontan setelah pelaksanaan sujud syukur,” tuturnya.

    Setelah melaksanakan sujud syukur, mereka kemudian foto bersama.

    Dua anggotanya yang membawa bendera selanjutnya membentangkan bendera pada saat berfoto.

    Joharudin mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan itu dari salah seorang warga.

    Tetapi saat akan pihaknya tindaklanjuti, pengurus Partai Ummat datang ke Bawaslu untuk melakukan klarifikasi.

    Advertisement

    Aksi para pengurus Partai Ummat, menurutnya, tidak bisa di benarkan, karena tempat ibadah tidak boleh di susupi unsur politik.

    Namun tindakan mereka, kata Joharudin, belum bisa ditindak karena saat ini belum masuk pada tahapan kampanye.

    “Kami belum bisa mengenakan sanksi, karena belum masa kampanye, tapi etikanya harus diterapkan, apalagi itu tempat ibadah, dan itu juga sudah di undang-undang partai politik,” katanya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend