Connect with us

Uncategorized

Presiden Setujui Usulan Para Kades Soal Perubahan Periodisasi Jabatan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Mengenai informasi soal demonstrasi kepala desa (kades) atau kuwu yang menuntut revisi Undang-Undang Desa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui usulan para kades.

Hal ini terkuak usai politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan.

“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa,” ungkapnya, Selasa (17/01).

Usulan yang Presiden maksud yakni soal perubahan periodisasi jabatan kades yang di atur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa,” lanjut Budiman kepada wartawan.

Advertisement

Awalnya ia hanya memenuhi panggilan Presiden guna menjelaskan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.

Presiden menanyakan kepada Budiman, karena ia memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.

Budiman pun menegaskan, kehadirannya di Istana tidak mewakili para kades yang berdemonstrasi.

Melainkan, sambungnya, hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang ia ketahui seputar tuntutan para kades.

Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kades menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan.

Advertisement

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di atur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun.

Hal ini dalam UU tersebut dapat di pilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi,” terangnya.

Sehingga, lanjut Budiman, total 18 tahun kesempatan seorang kades.

“Namun temuan-temuan di lapangan di rasa boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” katanya mengulangi apa yang ia sampaikan kepada Presiden. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend