https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Rabu, 1 Februari 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Polres Indramayu Ciduk Tiga Mucikari Prostitusi Daring Anak di Bawah Umur

by Sudastika
25 Januari 2023
in Umum
Bali Destinasi Terpopuler ke-2 Dunia, Sandiaga: Buat Apa Healing Jauh-jauh ke Luar Negeri?

Kapolres Indramayu menggelar konpers penangkapan tiga mucikari prostitusi daring. (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Karena mempekerjakan anak di bawah umur, tiga mucikari prostitusi daring di Kabupaten Indramayu berhasil di ciduk oleh jajaran Polres setempat dengan menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, modus operandi yang mereka lakukan melalui sebuah aplikasi kencan.

BacaJuga

BPBD Indramayu Tangani Longsor Tanggul Sungai Cimanuk di Perbatasan

Marak Penipuan Mengatasnamakan AMSI Begini Pernyataan Resminya

Dua Pelaku Curanmor Spesialis Wilayah Ciayumajakuning Dibekuk di Krangkeng Indramayu

Polres Indramayu Bentuk Tim Reaksi Cepat Guna Halau Tindak Kejahatan Jalanan

“Tersangka yang kami tangkap ada tiga orang, salah satu di antaranya masih di bawah umur,” terangnya, Selasa. (24/01).

Polres Indramayu mengamankan ketiga tersangka berinisial MFM (16) asal Kabupaten Bogor, RLR (22) dan MF (24) warga Jakarta.

Ketiga tersangka, kata Fahri, pihaknya tangkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat.

Menurut keterangan warga, salah satu indekos di Kelurahan Kepandean, Kecamatan Indramayu jadi tempat prostitusi.

Aksi prostitusi daring tersebut menggunakan aplikasi kencan dan di dalam indekos itu tersedia perempuan, bahkan anak di bawah umur dijadikan pekerja seks.

“Tarif yang dikenakan Rp300 ribu sampai dengan Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Setiap transaksi, lanjut Fahri, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.

Sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam, alat kontrasepsi, dan tisu juga berhasil pihaknya amanka.

Akibat perbuatannya, para tersangka terkena Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman kurungan tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara pun menghantui mereka. ***

Tags: CiayumajakuningKabupaten IndramayuPolres IndramayuProstitusi Anak di Bawah UmurProstitusi Daring

Related Posts

BPBD Indramayu Tangani Longsor Tanggul Sungai Cimanuk di Perbatasan

BPBD Indramayu Tangani Longsor Tanggul Sungai Cimanuk di Perbatasan

1 Februari 2023
AMSI

Marak Penipuan Mengatasnamakan AMSI Begini Pernyataan Resminya

31 Januari 2023
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 H pada 23 Maret 2023

Dua Pelaku Curanmor Spesialis Wilayah Ciayumajakuning Dibekuk di Krangkeng Indramayu

31 Januari 2023
Petani Cirebon yang Area Sawahnya Rawan Banjir Diimbau Ikut Asuransi

Polres Indramayu Bentuk Tim Reaksi Cepat Guna Halau Tindak Kejahatan Jalanan

31 Januari 2023
Mall Pelayanan Publik

Mudahkan Masyarakat Pemkab Cirebon Siapkan Mall Pelayanan Publik

30 Januari 2023
Satnarkoba Polres Ciko Berhasil Sita 1.125 Botol Miras dalam Sehari

Satnarkoba Polres Ciko Berhasil Sita 1.125 Botol Miras dalam Sehari

29 Januari 2023
  • Suami Istri Asal Pabuaran Luka Parah Ditusuk Perampok di Ciledug Cirebon

    Suami Istri Asal Pabuaran Luka Parah Ditusuk Perampok di Ciledug Cirebon

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Polsek Pabuaran Bekuk Satu Pelaku Penusukan di Ciledug Cirebon, Diduga Adik Korban

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Diduga Harta Warisan Jadi Motif Penusukan Sepasang Suami Istri di Ciledug Cirebon

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tak Butuh Waktu Lama Polisi Berhasil Ciduk Pelaku Penusukan di Ciledug

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 13 Rumah di Desa Jatiseeng Kidul Ciledug Terendam Banjir, Warga Desak Dibangun Tanggul

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id