Connect with us

Lifestyle

Disduk-P3A Indramayu Tandatangani MoU Perkawinan Anak dan Stunting

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Indramayu Kelas 1A.

Memorandum of Understanding (MoU) yang pihaknya lakukan sebagai upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur yang tinggi juga percepatan penurunan stunting di Indramayu.

MoU mereka lakukan dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di ruang Kepala Disduk-P3A Indramayu.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Yunadi mengatakan, PKS merupakan pertama kali di Indonesia.

“Jika berhasil maka akan menjadi percontohan di Indonesia dan akan memenuhi poin Kabupaten Layak Anak,” ujarnya, Rabu (25/01).

Advertisement

Perlindungan hak perempuan, anak dan penurunan stunting, ucap Yunandi, periu komitmen yang kuat bukan hanya lintas OPD, namun juga dari seluruh masyarakat.

“Karena masa depan bergantung pada aksi dan langkah kolaboratif yang optimis,” imbuhnya.

Penandatangan MoU di lakukan oleh Wakil Ketua PA Indramayu Yunadi dan Plt. Kepala dinas terkait Heka Sugoro.

Heka Sugoro menyatakan, pihaknya akan mengirimkan petugas untuk melakukan update data pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.

Pihaknya juga akan mengerahkan tenaga pendamping melalui Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) yang merupakan agen yang di bentuk Pemprov Jawa Barat.

Advertisement

“Dengan Motekar di harapkan dapat memediasi pasangan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan,” kata Heka.

Pemenuhan itu, lanjutnya, yakni hak anak, jaminan sosial, jaminan kesehatan, serta hak mendapatkan legalitas kependudukan dan akta kelahiran.

Pendampingan akan pihaknya lakukan seara berkesinambungan hingga melahirkan sehingga meminimalisir terjadinya risiko. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend