Connect with us

Umum

Polres Ciko Bekuk Tiga Pelaku Curas Lintas Daerah, Satu Masih DPO

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil meringkus tiga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) lintas provinsi dengan modus operandi mengintai korban yang sedang mengambil uang di bank.

“Pelaku yang kami tangkap ada tiga orang, sedangkan satu lainnya masih menjadi buronan,” kata Kapolres Ciko Ariek Indra Sentanu, Jumat (27/01).

Ketiga tersangka itu adalah SN, AD, dan R yang merupakan warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, sedangkan IR warga Bogor masih DPO (daftar pencarian orang).

Menurut Ariek, para tersangka merancang aksi kejahatannya dengan matang denga mempunyai peran masing-masing.

Pelaku IR (DPO), berperan dengan masuk ke salah satu bank di Kota Cirebon untuk memantau nasabah.

Advertisement

Setelah melihat ada nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak, IR kemudian langsung menginformasikan kepada ketiga tersangka lainnya.

Ketiga tersangka tersebut lalu melakukan aksi penjambretan saat berada di daerah sepi.

“Pada saat mengintai di salah satu bank terdapat nasabah yang mengambil uang Rp81 juta,” tuturnya.

Kemudian IR menyampaikan kepada tersangka lain untuk membuntuti korban dan mengambil uang korban.

Pencurian itu terjadi pada tanggal 18 Januari 2023, sekitar pukul 10.00-11.00 WIB di mana pada waktu itu keadaan lokasi sedang sepi.

Advertisement

Setelah menggasak uang korban Rp81 juta, lanjut Ariek, keempat tersangka kabur menggunakan dua sepeda motor mengarah ke Jawa Timur.

Di tengah jalan, tepatnya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mereka meninggalkan seluruh kendaraan dan telepon genggam untuk mengelabui petugas.

Akan tetapi, petugas berhasil meringkus ketiga tersangka ketika berada di Surabaya pada tanggal 21 Januari 2023.

“Saat diringkus, ketiganya menggunakan kendaraan yang di beli hasil menjambret,” ucapnya.

Pada saat itu, kata Ariek, ada yang mencoba melawan sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.

Advertisement

Para tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya di beberapa kota, bahkan saat di Surabaya sudah merencanakan hal yang sama.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend