CIAYUMAJAKUNING.ID – Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kota Cirebon di minta untuk menempuh perizinan terlebih dahulu sebelum mengumpulkan dana umat.
Hal ini menurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon Saifuddin Jazuli agar bisa di audit dengan mudah.
“Kami sudah meminta kepada pengurus LAZ yang belum memiliki perizinan, agar segera menempuhnya,” katanya, Jumat (27/01).
Kemenag Kota Cirebon mencatat, terdapat dua LAZ yang belum berizin yaitu Laziswa At-Taqwa serya Graha Yatim dan Du’afa Cirebon.
Menurut Saifuddin, kedua lembaga tersebut memang belum di bekali izin operasional untuk menyalurkan zakat.
Sehingga pihaknya meminta agar secepatnya menempuh perizinan agar proses audit bisa di terima.
Proses perizinan, kata Saifuddin, cukup mudah asalkan semua persyaratan yang di perlukan terpenuhi.
Sehingga, lanjutnya, petugas dengan mudah untuk verifikasi.
“Kedua lembaga tersebut sudah di larang mengumpulkan dana publik sampai persyaratan atau izin bisa di tempuh,” ucap Saifuddin.
Kemenag sendiri yang mengeluarkan perizinan dan di daerah tidak memiliki wewenang untu mengeluarkan perizinan, akan tetapi bisa mendampingi pemohon perizinan.
“Kalau belum berizin tidak boleh memungut atau mengambil dana publik, karena tidak bisa di audit serta tidak diketahui kemana dana tersebut disalurkan,” katanya. ***




