https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Polres Indramayu Bekuk 13 Pengedar Narkoba dan Farmasi Tanpa Izin pada Tahun 2023

by Sudastika
29 Januari 2023
in Umum
Polres Indramayu Bekuk 13 Pengedar Narkoba dan Farmasi Tanpa Izin pada Tahun 2023

Kapolres Indramayu menggelar konferensi pers. (Polres Indramayu)

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak 13 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering dan obat keras tanpa izin berhasil di amankan oleh pihak Polres Indramayu.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, dua dari 13 tersangka itu merupakan ibu rumah tangga (IRT).

BacaJuga

Roadmap 2045 Sri Harjono, Tinggalkan Indikator Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus Lapangan Kerja Formal

Puluhan Ribu Obat hingga Sabu Dimusnahkan Kejari Cirebon

Jejak KDM Menjaga Sumber Air Jabar: Dari Mata Air hingga Data Center Jatiluhur

Eks Karyawan Bank di Majalengka Tipu Nasabah Rugi Rp400 Juta

“Ke-13 tersangka yang kami tangkap masing-masing berinisial M, N, R, K, S, D, C, G, RK,CI, SI, MK, dan RZ,” ujarnya, Jumat (27/01).

Fahri menambahkan, delapan orang di antaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tujuh berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.

Sedangkan dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja kering, dan tiga orang lainnya merupakan pengedar obat keras tanpa izin.

Mereka, lanjut Fahri, mengedarkan narkoba dengan sistem tempel untuk pengedar sabu-sabu, dan ganja kering.

Sedangkan pengedaran obat keras tanpa izin mereka lakukan  melalui COD (Cash On Delivery).

“Para tersangka kami tangkap di beberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Indramayu selama periode tanggal 1 Januari sampai 26 Januari 2023,” jelasnya.

Polres Indramayu juga menyita sejumlah barang bukti.

Seperti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 67,33 gram, 3.472 butir obat keras tanpa izin, 26 gram daun ganja, dan telepon genggam.

Mereka terjerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin di jerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tegas Fahri. ***

Tags: CiayumajakuningKabupaten IndramayuKapolres IndramayuNarkobaPolres Indramayu

Related Posts

Roadmap 2045 Sri Harjono, Tinggalkan Indikator Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus Lapangan Kerja Formal

2 Oktober 2026
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Kabupaten Cirebon.

Puluhan Ribu Obat hingga Sabu Dimusnahkan Kejari Cirebon

2 Oktober 2026
Jejak KDM Menjaga Sumber Air Jabar: Dari Mata Air hingga Data Center Jatiluhur

Jejak KDM Menjaga Sumber Air Jabar: Dari Mata Air hingga Data Center Jatiluhur

1 Oktober 2026
Wabup Cirebon Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

Eks Karyawan Bank di Majalengka Tipu Nasabah Rugi Rp400 Juta

1 Oktober 2026
Wabup Cirebon Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

Wabup Cirebon Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

1 Oktober 2026

Ketika Pancasila Harus Membuktikan Kesaktiannya

30 September 2026

Berita Terpopuler

  • GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Joyoboyo: Gunung Slamet Meletus Bisa Bikin Pulau Jawa Terbelah Jadi Dua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Swasembada Pangan, Majalengka Tanam Bawang Putih Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poltekkes Tasikmalaya Latih Petugas Puskesmas Gunungsari Deteksi Dini Kanker Paru Lewat SATUSEHAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Organisasi, Bank Mandiri Taspen Perkuat Kepemimpinan Regional melalui Implementasi RCEO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN Group melalui PTPN IV Regional V Salurkan Bantuan untuk Mendukung Penanganan Karhutla di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom AI Center Malang Dukung Pengembangan Skill Digital melalui Vibe Design with Canva AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id