Connect with us

Umum

Polres Indramayu Bekuk 13 Pengedar Narkoba dan Farmasi Tanpa Izin pada Tahun 2023

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak 13 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering dan obat keras tanpa izin berhasil di amankan oleh pihak Polres Indramayu.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, dua dari 13 tersangka itu merupakan ibu rumah tangga (IRT).

“Ke-13 tersangka yang kami tangkap masing-masing berinisial M, N, R, K, S, D, C, G, RK,CI, SI, MK, dan RZ,” ujarnya, Jumat (27/01).

Fahri menambahkan, delapan orang di antaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tujuh berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.

Sedangkan dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja kering, dan tiga orang lainnya merupakan pengedar obat keras tanpa izin.

Advertisement

Mereka, lanjut Fahri, mengedarkan narkoba dengan sistem tempel untuk pengedar sabu-sabu, dan ganja kering.

Sedangkan pengedaran obat keras tanpa izin mereka lakukan  melalui COD (Cash On Delivery).

“Para tersangka kami tangkap di beberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Indramayu selama periode tanggal 1 Januari sampai 26 Januari 2023,” jelasnya.

Polres Indramayu juga menyita sejumlah barang bukti.

Seperti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 67,33 gram, 3.472 butir obat keras tanpa izin, 26 gram daun ganja, dan telepon genggam.

Advertisement

Mereka terjerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin di jerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tegas Fahri. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend