Connect with us

Umum

Tercatat Angka Pernikahan Dini di kabupaten Cirebon Masih Cukup Tinggi

Published

on

Undangan Pernikahan Online

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pengajuan dispensasi nikah atau kasus pernikahan dini masih terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh instansi setempat jumlah tersebut berada di angka ratusan.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon mencatat sejak 2019 berjumlah 1.262 orang, di tahun 2020 alami penurunan menjadi 943 orang, sedangkan tahun 2021 kembali turun menjadi 638 orang.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan, meskipun masih ada praktek pernikahan dini namun angkanya tidak terlalu signifikan.

“Dan tahun kemarin (2022,-red) yang mengajukan dispensasi nikah atau kasus pernikahan usia dini sebanyak 483 orang,” kata dia, Selasa (7/2/2023).

Meski setiap tahunnya mengalami penurunan, Eni berharap tahun-tahun berikutnya tidak terjadi lagi adanya dispensasi nikah atau pernikahan dini pada kalangan anak-anak.

Advertisement

“Yang saya ketahui, kebanyakan yang meminta dispensasi nikah pada pengadilan agama itu adalah kasusnya hamil duluan, kemudian faktor ekonomi,” ucap Eni.

Pernikahan usia dini terhadap anak, menurutnya kondisi anak pastinya belum siap secara fisik, maupun mental. Pasalnya aturan dari BKKBN bahwa perempuan yang ideal menikah itu di usia 21 tahun dan laki-laki di usia 25 tahun.

“Yang jelas secara alat reproduksinya belum siap. Mentalnya juga belum siap. Dampaknya melahirkan anak berat badan lahir ringan (BBLR), akhirnya berujung stunting,” jelasnya.

Kasus pernikahan usia dini di wilayahnya pada tahun 2019-2020 itu banyak di Kecamatan Ciledug, Babakan dan Kecamatan Gebang. Sedangkan di tahun 2021 Kecamatan Greged, Lemahabang dan Sindanglaut.

“Kalau yang tahun 2022 masih direkap,” pungkasnya.

Advertisement

Untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini, Bupati Cirebon juga sudah membuat regulasi. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend