Connect with us

    Lifestyle

    Trend Pernikahan di KUA Tak Berlaku di Cirebon, Berikut Datanya !

    Published

    on

    Undangan Pernikahan Online

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Adanya trend pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di beberapa kota, namun rasanya hal itu tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Cirebon.

    Seperti yang sering ditemui jika masyarakat diberikan pilihan lokasi untuk melakukan proses akad nikah.

    Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agara Kabupaten Cirebon, Moh Khuailid mengatakan pengajuan lokasi pernikahan itu sepenuhnya diberikan kepada masyarakat.

    “Jadi bisa di KUA atau di luar kantor KUA, bisa di rumah, gedung dan lainnya,” ungkapnya, Rabu (8/2/2023).

    Menanggapi terkait trend pernikahan yang dilakukan di KUA, dirinya tidak melihat fenomena itu di wilayah Kabupaten Cirebon.

    Advertisement

    Pasalnya sampai sejauh ini masyarakat lebih memilih melangsungkan pernikahan di luar KUA karena sudah menjadi budaya.

    “Permintaannya masih jauh lebih banyak di luar kantor atau di rumah mempelai, mungkin secara kultur disertai selametan atau hajatan mengundang tetangga,” jelasnya.

    Lebih lanjut dijelaskannya, mengenai biaya bilamana pernikahan di KUA sama sekali tidak dikenakan biaya. Bilamana pernikahan di luar KUA maka pasangan yang hendak melangsungkan akad nikah akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu untuk disetorkan ke negara.

    “Tahun 2022 kemarin jumlah pernikahan di Kabupaten Cirebon sebanyak 20.539, yang di luar kantor ada 19.803, sedangkan yang di kantor ada 677 peristiwa pernikahan,” paparnya.

    Kemudian sambung dia, pengajuan pernikahan yang menggunakan SKTM terdapat 41 pernikahan, dan itsbat nikah ada 18 pasangan.

    Advertisement

    Hanya saja ditekankannya bagi siapapun yang berniat untuk melaksanakan akad nikah di KUA maka harus dilaksanakan pada waktu kerja dan hari kerja.

    “Jadi perbedaannya kalau akad nikah mau di luar KUA bisa kapan saja, sedangkan kalau di kantor (KUA) harus di jam kerja dan hari kerja,” pungkasnya.

    Beeikut Syarat-Syarat Administrasi Pernikahan

    – Surat Pengantar Desa/Kelurahan

    – Surat Persetujuan Mempelai

    Advertisement

    – FC KTP

    – FC KK

    – FC Akta Lahir

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend