CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan per tanggal 17 Oktober 2024, seluruh produk yang beredar sudah harus besertifikat halal.
Seluruh produk itu termasuk:
1. Makanan dan minuman;
2. Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan; dan
3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan Bahan Penolong untuk Produk Makanan dan Minuman.
Restoran yang sempat viral seperti Mie Gacoan ini pernah babak belur terkait mengurus penerbitan sertifikat halal.
Sumber masalahnya justru dari nama-nama produk makanan dan minuman Mie Gacoan itu sendiri.
Pada mulanya nama-nama menu Mie Gacoan memang ada unsur-unsur setannya, semisal mie setan, mie iblis, es pocong, dan sebagainya.
Namun belakangan ini Mie Gacoan mengubah nama menunya menjadi nama-nama yang mengandung unsur permainan tradisional, seperti mie hompimpa, mie suit, es gobak sodor, es petak umpet, dan sebagainya.
Sebetulnya saat ini Mie Gacoan sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI.
Tepatnya per 1 Desember 2022, Mie Gacoan secara resmi mengumumkan bahwa sertifikat halal mereka telah terbit-dengan nomor ID00110000605881022.
Sayangnya, yang terbit itu adalah sertifikat halal manufacturing, yang artinya hanya menyatakan kehalalan bahan bakunya saja.
Padahal, penerbitan sertifikat halal tidak hanya dilihat dari bahan bakunya saja, namun dilihat juga dari:
1. Data pelaku usaha.
2. Nama dan jenis produk.
3. Daftar produk dan bahan yang digunakan.
4. Proses pengolahan produk (termasuk alat dan tempat pengolahannya).
5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal.
Source: berbagai sumber