Connect with us

Uncategorized

Polres Majalengka Ciduk Dua Pelaku Rudapaksa, Salah Satunya Kakek Korban

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDPolres Majalengka berhasil menciduk dua pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, salah satu tersangka rudapaksa merupakan kakek korban sendiri.

“Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Senin (13/02).

Edwin menambahkan, dua tersangka itu merupakan kerabat dekat korban, bahkan tersangka CI (46) merupakan kakek tiri korban yang baru berusia 4 tahun.

Sedangkan satu tersangka lainnya, lanjutnya, yaitu II (27) yang melakukan tindakan pemerkosaan kepada SM (14) usai berhasil di bujuk.

Advertisement

Tersangka II merupakan warga Kecamatan Ligung yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka

Kronologisnya, pelaku II mengajak korban SM menonton video porno.

“Setelah terangsang, pelaku melakukan asusila terhadap korban, dan Korban di yakinkan oleh pelaku bahwa akan bertanggung jawab,”tuturnya.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, kedua pelaku juga melakukan ancaman kekerasan sehingga korban mengalami trauma dan takut ketika melihat tersangka.

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun.

Advertisement

Kedua tersangka lanjut Edwin, ditangkap di dua tempat berbeda, pada awal bulan Februari 2023, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari keluarga, keduanya langsung kami tangkap,” katanya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend