Connect with us

    Umum

    Bertahun-Tahun Pemkot Cirebon Tarik Pajak Secara Ilegal ?

    Published

    on

    Pajak Kota Cirebon

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Bertahun-tahun puluhan rumah di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditarik Pemerintah Kota Cirebon. Padahal sertifikat tanah di desa tersebut adalah masuk BPN Kabupaten Cirebon.

    Kaur Pemerintah Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Ahmad Komarudin membenarkan ada 90 an lebih di desanya pembayaran PBB-P2 ditarik oleh Kota Cirebon, padahal sertifikat tanah Kabupaten Cirebon.

    “Benar. Kurang lebih ada 90 rumah. Tersebar di tiga RT 03, 04 dan 05,” kata Komar sapaan akrabnya saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (16/2/2023).

    Menurutnya, PBB-P2 di tarik pembayarannya oleh pemerintah Kota Cirebon sejak awal dia keluar sertifikat tanah, padahal sertifikat tanahnya masuk Kabupaten Cirebon.

    “Sejak berdiri sudah ditarik Kota, artinya sudah lama banget dan itu bukan bagian wilayah yang masuk ke pemekaran,” katanya.

    Advertisement

    Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 75 Tahun 2018 memang status kependudukan warga Kabupaten Cirebon sudah berpindah ke Kota Cirebon, namun informasinya bahwa penarikan PBB masih dilakukan Kabupaten.

    Padahal setelah ia melakukan kroscek ke Kuwu Sutawinangun, ternyata ada penduduk Kabupaten Cirebon 90 rumah yang PBB nya diambil Kota Cirebon.

    “Jadi yang penduduk kota yang tadinya kabupaten ada 40 yang PBB nya diambil kabupaten, yang penduduk Kabupaten Cirebon yang diambil oleh kota ada 90 rumah, berdasarkan laporan Kuwu Sutawinangun,” kata Yadi.

    Sebelumnya, Pemkab dan Pemkot Cirebon sudah melakukan MoU tentang optimalisasi layanan publik di perbatasan, bukan penegasan batas wilayah, karena batas wilayah sudah berdasarkan Permendagri nomor 75/2018. Artinya, dinas terkait dipersilahkan melakukan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Harapannya, dari MoU itu ada perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh dinas-dinas teknis tersebut.

    “Seperti permasalahan ini, ketika segera ditindaklanjuti mungkin tidak akan terjadi hal-hal seperti itu. Padahal waktu MoU, Bupati menegaskan, bahwa segera lakukan lagkah oleh masing-masing dinas yang mengampu tentang teknis pelaksanaan tugas itu untuk bisa menyelesaikan semua permasalahan yang ada di perbatasan,” kata Yadi.

    Advertisement

    Di tempat terpisah, Kabid Pengelolaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati mengatakan, pihaknya masih melakukan penarikan PBB di perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon tepatnya di perumahan Saputra Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung.

    Pasalnya daerah tersebut masih tercatat sebagai wajib pajak Kabupaten Cirebon. Meski, secara batas wilayah masuk Kota Cirebon.

    “Kita masih menarik PBB sesuai Nomor Objek Pajak (NOP). Soalnya secara ketentuan belum jelas titik batas antara kota dan kabupatennya hanya kordinat dari Kemendagri saja,” kata Fahmi.

    Ia menjelaskan, banyak warga Saputra yang datang ke Bapenda untuk berkonsultasi terkait pemindahan wajib pajak ke Kota. Namun, kata Fahmi, untuk sertifikat tanah sendiri belum bisa di proses oleh BPN Kota maupun Kabupaten.

    “Minimalnya ada MoU terkait titik-titik batas wilayah, agar mereka (warga,-red) bisa mengetahui rumahnya masuk wilayah Kota apa Kabupaten Cirebon, serta BPN juga bisa memprosesnya,” ujarnya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend