Opini
Kupas Tuntas Childfree Dari Berbagai Sudut Pandang Warganet Indonesia

CIAYUMAJAKUNING.ID – Beberapa hari belakangan ini, fenomena Childfree sedang hangat diperbincangkan warganet Indonesia.
Tentunya, semua tidak lepas dari Pro Kontra yang masing-masing memiliki dasar sebagai pembenar.
Penulis mencoba merangkum dasar-dasar pemikiran mereka yang pro dan kontra terkait Childfree, yuk simak rangkuman berikut:
1. Apa itu Childfree
Childfree adalah keputusan enggak punya anak yang disepakati oleh pasangan suami istri secara sukarela dalam pernikahan mereka.
2. Apakah childfree itu egois?
Pakar sosiologis Robert Reed berujar, “Tidak ada studi empiris yang menunjukkan orang-orang childfree lebih egois daripada orang yang memiliki anak.” Orang-orang childfree juga mementingkan orang lain, tidak cuma ke dirinya sendiri. Mereka sama seperti Anda dan jutaan manusia lainnya.
3. Apa dampak dari childfree?
Dimulai dari dampak positif dari penerapan konsep childfree ini ialah menghilangkan sikap egois orang tua akan penghilangan beban tanggung jawab anak yang seringkali ditemukan bahwa anak yang tidak memilih untuk dilahirkan malah dibebani baik dari sisi tenaga, waktu dan uang ketika orangtua menginjak usia senja.
4. Bagaimana Islam memandang childfree?
Kendati demikian, meski tidak ada ayat yang secara langsung melarang childfree, sebagai manusia yang meyakini Allah SWT, pilihan untuk childfree bisa dikatakan sebagai pilihan yang tidak bijaksana karena Allah SWT menjamin kelangsungan hidup setiap hambanya.
dalam ajaran agama Islam, jika ada seseorang yang tidak ingin memiliki anak dengan alasan takut tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sang anak, maka hukumnya haram.
5. Faktor pendorong memutuskan Childfree
Ada beberapa alasan yang mendasari pasangan suami istri untuk memutuskan tidak mau punya anak atau Childfree, diantaranya adalah
Sakit Fisik (sakit turunan), Ketidaksiapan mental menghadapi kenyataan hidup (Psikologis), Ekonomi, Anggapan terhadap dunia yang sudah terlalu padat, dan lain-lain.
Terlepas dari Pro dan Kontranya, kewajiban sebagai orang tua terhadap anak menurut hukum positif di Indonesia yaitu:
1. Menurut Pasal 45 UU Perkawinan dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur bahwa, Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya dan kewajiban orang tua tersebut berlaku sampai anak itu menikah atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban tersebut terus berlaku meskipun status perkawinan kedua orang tua telah terputus (bercerai).
2. Menurut Pasal 26 UU Perlindungan Anak dan UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 diatur bahwa, Kedua orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
b. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
c. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak
d. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak
Sementara itu, beberapa warganet yang kontra terhadap Childfree menyuarakan hal berikut:
- Problem dunia ini bukan soal punya anak dan tidak punya anak
- Problem dunia ini juga bukan soal kelebihan penduduk
- Karena terbukti secara faktual, kekurangan penduduk juga merupakan suatu problematika
Berdasarkan angka kesuburan total atau fertility rate, yang mana jika sebuah peradaban pada suatu negara, bilamana angka kelahirannya itu dibawah 2, maka negara tersebut akan mengalami banyak problematika, diantaranya:
- kekurangan (SDM) Sumber Daya Manusia
- krisis dana pensiun
- merosotnya jumlah konsumen
- SDM yang tidak lagi muda
- militer yang lemah
Maka dapat disimpulkan, problem dunia bukanlah pada jumlah angka penduduk, karena “banyak” bisa jadi masalah dan bisa juga justru menjadi kekuatan. “sedikit” memang bisa terkontrol namun justru bisa juga jadi malapetaka atau bom waktu.
Maka menjadi penting, jumlah harus disertai dengan kualitas, tentunya ditandai dengan sifat dan sikap perilaku layaknya sebagai manusia.
Source: berbagai sumber
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Umum2 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Umum3 minggu ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Lifestyle3 minggu ago
Majalengka Gelar Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Empat Sekolah
- Budaya2 bulan ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya