Connect with us

    Umum

    Ayah dan Anak di Suranenggala Cirebon Aniaya Tetangganya Hingga Kritis

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDPolres Cirebon Kota (Ciko) membekuk bapak dan anak pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban kritis setelah mendapatkan beberapa kali sabetan senjata tajam (sajam).

    Menurut Kapolres Ciko AKBP Ariek Indra Sentanu, kedua pelaku yakni berinisial MK yang merupakan anak dari KY.

    “Pelaku penganiayaan yang kami tangkap yaitu KY dan MK, keduanya merupakan bapak dan anak,” katanya, Jumat (17/02).

    Kedua tersangka, menurut Ariek, di tangkap saat akan mencoba melarikan diri.

    Bahkan salah satu pelaku sudah berada di atas kapal untuk kabur ke luar daerah.

    Advertisement

    Mereka di duga memiliki dendam kepada korban, bahkan 12 tahun lalu KY pernah di tusuk oleh korban.

    Penganiayaan tersebut, lanjutnya, di lakukan setelah tersangka MK bersama korban N yang merupakan tetangga pelaku mengonsumsi minuman keras (miras).

    MK dan korban menenggak miras di pos kamling Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (15/2) sekitar jam 01.00 WIB.

    “Kemudian tersangka MK cekcok dengan korban, dan kemudian pulang ke rumah untuk mengambil golok,” tutur Ariek.

    Tersangka MK, lanjutnya lalu membangunkan ayahnya untuk mencari golok.

    Advertisement

    Kemudian tersangka KY mengambil golok dan langsung menemui korban untuk melakukan aksi penganiayaan.

    Aksi pengeroyokan mereka lakukan dengan cara menebaskan golok ke arah punggung dan perut.

    Korban mengalami luka cukup parah dan saat ini sedang di lakukan perawatan di rumah sakit dann dalam kondisi kritis, meskipun nyawanya masih tertolong.

    “Tersangka MK mengaku bangun tidur, sehingga tidak begitu sadar, namun kami masih mendalami motif yang sebenarnya,” ujarnya.

    Ariek menambahkan, kedua tersangka di tangkap kurang dari 10 jam setelah sempat berusaha kabur.

    Advertisement

    Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa golok yang di gunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban.

    “Akibat perbuatannya, kedua tersangka di kenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun,” katanya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend