CIAYUMAJAKUNING.ID – Tau gak sih, setiap tahun tiap-tiap warga negara Indonesia yang menjadi wajib pajak, harus melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan loh.
Masih banyak yang enggak tau, ternyata harta seperti HP (Handphone), PC atau Komputer, Laptop hingga harta yang gak ada wujudnya semisal Aset Crypto & NFT juga wajib dilaporin dalam SPT tahunan.
Lantas, apa aja sih kriterianya harta yang kudu dilaporin dalam SPT Tahunan? yuk simak ulasan berikut:
Sebetulnya gak ada kriteria tertentu dan batas harga minimal untuk masukin di SPT tahunan, karena yang jadi landasan ialah “semua harta yang diperoleh dari penghasilan dan bisa dijual lagi adalah harta yang wajib dilaporkan, baik yang nilainya cuma jutaan maupun yang nilainya ratusan juta.”
misalnya saja, jam tangan mewah, tas branded, sepatu branded, dan masih banyak lagi.
Dirjen Pajak Kemenkeu kepada jurnalis ciayumajakuning.id mengatakan bahwa “dalam pengisian harta di SPT tahunan, enggak ada ketentuan batas harga minimal yang dilaporkan.” ungkapnya.
Apakah melaporkan kepemilikan HP Android dan HP iPhone harus bayar pajak lagi?
ya tentu tidak, kamu enggak akan disuruh bayar pajak lagi, karena HP yang kamu beli sudah include PPN 11% dari uang yang kamu bayarkan.
Sebagai informasi tambahan, Smartphone atau Gadget atau HP masuk dalam kategori Harta Bergerak dengan kode 055, nah, kamu tinggal masukin aja tuh kode 055 di bagian kolom harta dalam SPT tahunan.
Kapan sih batas akhir lapor SPT tahunan 2023?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tenggat pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan.
Kalau kamu terlambat, maka harus bayar denda sebesar Rp100.000 untuk WP Pribadi atau wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
source: pajak.go.id
tim redaksi ciayumajakuning.id