CIAYUMAJAKUNING.ID – Hayoo, siapa nih yang masih belum tau atau bahkan menganggapnya sama antara Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek.
Iya benar, ternyata ketiganya itu enggak sama alias berbeda peruntukannya. memang ketiganya sama-sama seputar perlindungan kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang yang berlaku, namun berbeda jenisnya.
Apa aja sih perbedaannya? yuk simak ulasan berikut:
1. HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Perlindungan hukum atas ciptaan berupa karya tulis, musik, karya arsitektur, karya seni rupa, peta & karya seni batik.
Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta & terus berlangsung selama 70 tahun.
Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (disingkat UU Hak Cipta), Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
2. HAK PATEN
Hak Paten adalah hak yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi.
Jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Apabila masa perlindungan hak paten telah berakhir, maka penemuan tersebut berubah menjadi public domain sehingga pihak lain dapat memproduksi dan menjualnya secara bebas.
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2016 tentang paten, sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Paten),
Dimana telah dijelaskan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara pada investor atas hasil invensinya pada bidang teknologi dengan jangka waktu tertentu,
melakukan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanakannya.
3. HAK MEREK
Hak Merek adalah hak untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran.
Jangka waktu hak merek adalah 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang.
Merek adalah bentuk identitas produk barang atau jasa, sebagai pembeda dengan produk serupa yang ada di pasaran.
Mengingat hal tersebut begitu penting, guna mendapatkan perlindungan secara hukum, setiap warga negara Indonesia diberikan keleluasaan oleh negara untuk mendaftarkan merek produknya.
Untuk mendapatkan Hak merek, Hak Paten dan Hak Cipta, anda bisa mendapatkannya secara online untuk mendaftarkannya, melalui halaman web Haki, yaitu www.dgip.go.id
source: berbagai sumber.