https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Senin, 27 Maret 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Lifestyle legal

Oooh, jadi ini bedanya Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek

by Asep Maulana Hasanudin
24 Februari 2023
in legal
ilustrasi perbedaan hak cipta, hak paten dan hak merek

ilustrasi perbedaan hak cipta, hak paten dan hak merek

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Hayoo, siapa nih yang masih belum tau atau bahkan menganggapnya sama antara Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek.

Iya benar, ternyata ketiganya itu enggak sama alias berbeda peruntukannya. memang ketiganya sama-sama seputar perlindungan kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang yang berlaku, namun berbeda jenisnya.

BacaJuga

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

Jangan Salah Kaprah Kini PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan

Apa aja sih perbedaannya? yuk simak ulasan berikut:

1. HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Perlindungan hukum atas ciptaan berupa karya tulis, musik, karya arsitektur, karya seni rupa, peta & karya seni batik.

Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta & terus berlangsung selama 70 tahun.

Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (disingkat UU Hak Cipta), Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

 

2. HAK PATEN

Hak Paten adalah hak yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi.
Jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Apabila masa perlindungan hak paten telah berakhir, maka penemuan tersebut berubah menjadi public domain sehingga pihak lain dapat memproduksi dan menjualnya secara bebas.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2016 tentang paten, sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Paten),

Dimana telah dijelaskan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara pada investor atas hasil invensinya pada bidang teknologi dengan jangka waktu tertentu,

melakukan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanakannya.

 

3. HAK MEREK
Hak Merek adalah hak untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran.

Jangka waktu hak merek adalah 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang.

Merek adalah bentuk identitas produk barang atau jasa, sebagai pembeda dengan produk serupa yang ada di pasaran.

Mengingat hal tersebut begitu penting, guna mendapatkan perlindungan secara hukum, setiap warga negara Indonesia diberikan keleluasaan oleh negara untuk mendaftarkan merek produknya.

Untuk mendapatkan Hak merek, Hak Paten dan Hak Cipta, anda bisa mendapatkannya secara online untuk mendaftarkannya, melalui halaman web Haki, yaitu www.dgip.go.id

source: berbagai sumber.

Tags: hak ciptahak kekayaan intelektualhak merekhak paten

Related Posts

Paketan alias Perjanjian Kerja Cuma Coretan (instagram/eshariesta)

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

3 Maret 2023
gambar ilustrasi membayar kafarat

Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

2 Maret 2023
contoh plang papan nama proyek

Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

28 Februari 2023
Persetujuan Bangunan Gedung PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan IMB

Jangan Salah Kaprah Kini PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan

27 Februari 2023
Gambar Ilustrasi UU No 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor Tahun 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ini penjelasannya

27 Februari 2023
Ilustrasi Legal Notice Atau Surat Somasi

Baru Tau, Ternyata Semudah ini Bikin Legal Notice Atau Surat Somasi

23 Februari 2023
  • Nama Pejabat Cirebon 2023

    Berikut Daftar Nama Eselon II Pemkab Cirebon Pada Rotasi 2023

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Politisi Golkar Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Ini Kepada Sabil

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pertama di Indonesia Klinik Serasa Hotel Hanya Ada di SM Pratama

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ini Rahasia Aroma Khas Tahu Gejrot Asli Ciledug Cirebon

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Lirik Lagu Tarling Cirebonan Dian Anic Batur Kesepian Dan Terjemahan

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id