Connect with us

    Umum

    Arisan Bodong Pasutri Asal Kedokanbunder Indramayu Rugikan Hingga Rp.1,5 Miliar

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Polresta Indramayu menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder akibat praktik arisan bodong yang berlangsung sejak tahun 2019.

    Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, arisan bodong tersebut mengakibatkan kerugian warga sebesar Rp1,5 miliar.

    “Kami mendapatkan laporan dari beberapa korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh tersangka yang merupakan pasangan suami istri,” katanya, Selasa, (28/02).

    Dua tersangka pasutri yang berinisial YW dan ARL mulanya mengadakan arisan mingguan dengan jumlah pengikut mencapai 178 orang peserta.

    Dari jumlah tersebut, kata Fahri, sebanyak 40 nama fiktif.

    Advertisement

    Ia menambahkan, dari 110 telah mendapat uang arisan, sedangkan sisanya yakni 28 peserta tidak mendapatkan uang arisan.

    Setiap minggunya, setiap peserta arisan harus menyetorkan uang Rp100 ribu, dan lama arisan mencapai 163 minggu.

    “Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp1,1 miliar,” tutur Fahri.

    Tersangka kemudian mengadakan arisan kembali akan tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan.

    Sementara, lanjutnya, uangnya mereka gunakan untuk menutupi serta di gunakan kepentingan pribadi.

    Advertisement

    Fahri menjelaskan uang yang di dapatkan dari arisan bulanan mencapai Rp400 juta lebih, sehingga totalnya pasutri itu menggondol Rp1,5 miliar.

    Tersangka juga sempat kabur ke Bandung sebelum akhirnya Satreskrim Polres Indramayu menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

    “Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta di gunakan secara pribadi,” katanya.

    Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, dan toples.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 378 KUHP, Jo 372 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend