CIAYUMAJAKUNING.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka menemukan penempelan stiker pencocokan dan penelitian (coklit) palsu di 23 rumah di Desa Sukaraja Wetan.
Temuan dugaan pelanggaran tersebut di ketahui saat komisioner Panwascam Jatiwangi dan PKD Desa Sukaraja Wetan melakukan uji petik dan patroli pengawasan kawal hak pilih di TPS 016.
Mereka mendatangi satu persatu rumah warga yang telah di coklit guna memastikan pemutakhiran data pemilih sudah sesuai dengan regulasi PKPU dan Perbawaslu.
Uji petik atau verifikasi faktual guna memastikan data pemilih tidak kehilangan hak pilihnya pada saat Pemilu/Pemilihan tahun 2024 mendatang.
Menurut Ketua Panwascam Jatiwangi Sonny Pratama Wijaya, penemuan stiker coklit palsu berawal dari informasi warga setempat.
“Stikernya bukan buatan KPU, di duga di buat dari hasil print oleh pantarlih,” ujarnya, Rabu (01/03).
Sonny mengatakan, terdapat perbedaan yang mencolok antara stiker buatan KPU dengan stiker hasil print pantarlih.
“Warna stiker buatan KPU terlihat lebih terang dan jelas, sementara stiker buatan pantarlih warnanya buram dan kusam,” ungkapnya.
Sonny menduga, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) menggunakan stiker hasil print setelah kehabisan stiker asli yang di buat oleh KPU.
Atas hasil temuan tersebut, Panwascam Jatiwangi langsung menyarankan perbaikan kepada PPK agar melakukan coklit ulang.
Ketua PPK jatiwangi Dindin Wahyudin mengaku, pihaknya baru mengetahui adanya pembuatan stiker hasil print pantarlih setelah di temukan oleh Panwaslu.
“Kami akan langsung mengganti stiker dengan stiker hasil buatan KPU,” ujarnya. ***