legal
Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kafarat merupakan suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan atau dosa yang dilakukan secara sengaja.
Kafarat hukumnya wajib bagi seorang muslim yang telah melakukan beberapa dosa-dosa tertentu dalam agama Islam. bertujuan untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
Kafarat berasal dari kata kafran yang berarti ‘menutupi’, artinya yaitu menutupi dosa.
Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.
Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.
Allah SWT kemudian mengatur mengenai kafarat dalam Alquran surat Al Maidah ayat 89.
Denda Yang Harus ditunaikan Jika Terkena Kafarat.
1. Melakukan Sumpah Palsu atas nama Allah (Al Maidah ayat 89). Kafarat yang harus dibayar:
- Memberi makan 10 orang miskin
- Jika tidak bisa, membelikan 10 pakaian untuk orang miskin, atau
- Puasa selama 3 hari berturut-turut
2. Dzihar yaitu Menyamakan Punggung Istri dengan Punggung Ibunya Suami (Al-Mujadilah ayat 3). Kafarat yang harus dibayar:
- Puasa dua bulan berturut-turut
- Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin
3. Tindakan Pembunuhan (An-Nisa ayat 92). Kafarat yang harus dibayar:
- Memerdekakan Budak, atau
- Puasa 2 bulan berturut-turut
4. Jima’ yaitu berhubungan intim di siang hari pada Bulan Ramadhan, Kafarat yang harus dibayar:
- Memerdekakan budak
- Puasa dua bulan berturut-turut
- Memberi makan 60 orang miskin
5. Membunuh Hewan buruan pada waktu Ihram, Kafarat yang harus dibayar:
- Menyembelih hewan yang senilai hewan yang diburu
- Sedekah ke fakir miskin senilai hewan yang diburu
Kafarat Ila’ yaitu seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya, Kafarat yang harus dibayar:
- Memerdekakan budak
- Puasa dua bulan berturut – turut atau
- Memberi makan 60 orang miskin
Cara penghitungan Untuk Menunaikan Kafarat Dengan Uang
Sebagai contoh : jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama Allah sebanyak 4 kali, lalu dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka Kafarat yang harus dibayar adalah:
- 4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang
- 40 orang x 1 Mud (misalnya Rp15.000) = Rp600.0000
Mud adalah nilai rata-rata harga kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp15.000, sehingga kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp600.000.
source: berbagai sumber
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia